Advertisement
Bandar Lampung — Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR) Muda Indonesia, M. Rizki Ramadhan, menyatakan sikap tegas dan keras terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung.
Dalam pernyataannya, Rizki mengecam aksi pemitingan dan penyungkuran yang dialami oleh demonstran muda saat menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Aksi tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga yang kecewa terhadap kinerja Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, khususnya dalam menangani persoalan banjir yang terus berulang di sejumlah wilayah kota.
"Para demonstran bukan melakukan tindakan anarkis. Mereka adalah warga negara yang memperjuangkan hak konstitusionalnya, menyuarakan jeritan masyarakat yang terdampak banjir — baik secara materiil, immateriil, bahkan sampai ada korban jiwa," tegas Rizki.
Ia juga menyayangkan bahwa alih-alih mendapat respons dan solusi konkret dari Wali Kota, para demonstran justru diperlakukan tidak manusiawi oleh aparat. "Di mana letak hak demokrasi jika suara rakyat dibungkam dengan kekerasan?" tambahnya.
Atas insiden ini, ABR Muda Indonesia mendesak Wali Kota Eva Dwiana untuk segera memecat dan menindak tegas oknum anggota serta Kepala Satpol PP yang terlibat. Rizki menilai, tindakan tersebut menunjukkan ketidakmampuan dalam membina anggota dan mencoreng nama baik Wali Kota sendiri.
"Kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan," pungkasnya. (Red)