KONKRIT NEWS
Minggu, Maret 09, 2025, 22:28 WIB
Last Updated 2025-03-09T15:37:15Z
pesawaranpolitik

Sampai Detik Akhir, KPU Pesawaran Masih Menunggu Pendaftaran Calon Pengganti

Advertisement


Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran hingga saat ini masih membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pengganti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang akan diselenggarakan pada waktu yang telah ditentukan. Pendaftaran calon ini akan ditutup pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 23.59 WIB. Demikian disampaikan oleh Dede Fadilah, Divisi Teknis KPU Pesawaran, pada Minggu malam (9/3/2025).


Menurut Dede Fadilah, pendaftaran calon ini telah dibuka sejak Sabtu, 8 Maret 2025, dan berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, hingga hari ini, belum ada partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung yang datang untuk mendaftarkan pasangan calon pengganti.


“Meski pendaftaran telah dibuka, sampai saat ini kami belum menerima pendaftaran dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon pengganti. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar, maka kami akan segera membuat berita acara untuk diteruskan ke KPU RI agar mendapatkan kepastian aturan selanjutnya,” jelas Dede.


Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, juga mengonfirmasi pernyataan Dede. Ia mengatakan bahwa KPU Pesawaran masih menunggu pendaftaran calon pengganti hingga batas waktu yang telah ditentukan. Fery menambahkan, jika ada parpol pengusung yang sebelumnya memberikan rekomendasi kepada pasangan calon 01 dan kemudian tidak memberikan rekomendasi pada calon pengganti, hal tersebut tidak akan menghalangi calon pengganti untuk mendaftar. Pendaftaran calon pengganti tetap bisa dilakukan, namun tetap harus melewati tahapan verifikasi untuk memastikan kelengkapan persyaratannya.


“Apabila ada parpol yang sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Paslon 01 namun tidak melanjutkan dukungan kepada calon pengganti, calon tersebut tetap bisa mendaftar. Kami akan melakukan verifikasi dan apabila ada kekurangan dalam persyaratan, calon tersebut akan diminta untuk segera memperbaikinya,” kata Fery.


Fery juga mengingatkan agar partai politik atau gabungan partai politik segera mendaftarkan calon pengganti sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ia berharap proses pendaftaran berjalan lancar sehingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


“Pendaftaran hanya berlaku bagi calon pengganti. Pasangan calon Nanda Indira dan Antoniyus tidak perlu mendaftar ulang karena mereka sudah terdaftar sebelumnya. Pendaftaran kali ini khusus untuk calon pengganti tanpa mengikutsertakan Arisandi Darma Putra,” terang Fery.


Fery juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai calon pengganti yang akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran.


Sementara itu, Erwan Bustami, Ketua KPU Provinsi Lampung, menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat berspekulasi mengenai pendaftaran calon pengganti. Menurutnya, semua pihak harus menunggu hingga batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.


“Semua aturan sudah jelas, kami tidak bisa berandai-andai. Kami harus menunggu sampai batas waktu pendaftaran. Semua proses pencalonan tetap mengikuti aturan yang berlaku, sesuai dengan Keputusan KPU No. 494 tahun 2025, serta menggunakan mekanisme PKPU No. 8 dan No. 10 tahun 2025, serta petunjuk teknis yang ada,” jelas Erwan.


Di sisi lain, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar. Bawaslu juga telah mengirimkan surat kepada KPU Pesawaran terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka memperlancar pendaftaran calon pengganti.


“Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU Pesawaran untuk memastikan semua proses pendaftaran berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fatihunnajah.


Dengan masih terbukanya pendaftaran hingga 10 Maret 2025, KPU Pesawaran berharap agar semua pihak, terutama partai politik dan gabungan partai politik, segera melakukan pendaftaran calon pengganti agar PSU Pilkada Pesawaran dapat terlaksana sesuai dengan rencana. (Putra)