KONKRIT NEWS
Senin, Maret 10, 2025, 14:05 WIB
Last Updated 2025-03-10T07:05:36Z
Lampung Barat

Pengusiran warga di Souh, tanda Aparatgagal memahami Konstitusi

Advertisement



Adanya rencana pengosongan warga darikawasan TNBBS tepatnya di Souh oleh Dandim0422 Lampung Barat, Letkol Inf Rinto Wijaya. Dengan alasan penyelamatan warga upayamenyelamatkan manusianya, kawasan TNBBS dan harimau Sumatera. Tentu tidak dapatdibenarkan justru dapat dikatakan sebagaitindakan yang refresif, abai pada prinsip HakAsasi Manusia dan gagal menjalankan mandate konstitusi khususnya Pasal 28 UUD 1945 besertaketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penggunaan kekuatan aparat tanpa tanpa pedulidengan kepentingan masyarakat menandakanrezim refresif yang sudah ditanggalkan kembalidihidupkan kembali.

 

Dari sisi hukum international tindakan paksa olehAprat Pemerintah disebut sebagai “gross violation of human rights” (kategori: pelanggaranHAM Berat). 

 

Perlu diingatkan, tindakan menggunakankekuatan TNI sangat tidak selaras danbertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional Indonesia.

 

Tentara Nasional Indonesia sebagai alatpertahanan Negara, bertugas melaksanakankebijakan pertahanan negara untuk menegakkankedaulatan negara, mempertahankan keutuhanwilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang danoperasi militer selain perang, serta ikut secaraaktif dalam tugas pemeliharaan perdamaianregional dan internasional. 

 

Tentara Nasional Indonesia dibangun dandikembangkan secara profesional sesuaikepentingan politik negara, mengacu pada nilaidan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasimanusia, ketentuan hokum nasional, danketentuan hukum internasional yang sudahdiratifikasi, dengan dukungan anggaran belanjanegara yang dikelola secara transparan danakuntabel. Dari pandangan tersebut memberikanmakna bahwa TNI ada bersama rakyat bukansebaliknya. 

 

Walaupun Pasal 7 ayat (2) butir b angka 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, menyatakan bahwa TNI memiliki tugas pokokoperasi militer selain perang untuk membantutugas pemerintahan daerah, lingkup tugasnyahanya sebatas membantu mengatasi akibatbencana alam, merehabilitasi infra-struktur, sertamengatasi masalah akibat pemogokan dankonflik komunal—bukan menginisasi ataumengancam masyarakat untuk dikosongkan darikawasan hutan. Apakah tidak ada formula lain yang lebih bijak, humanis dengan melibatkanmasyarakat.

 

Selain konstitusi, menurut peraturanperundangan penyelesaian konflik dikawasanhutan. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang  Pencegahan Dan PemberantasanPerusakan Hutan mengedepankan prinsip: keadilan dan kepastian hukum, keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi, tanggunggugat, prioritas dan keterpaduan. 

 

Semestinya pola penyelesaian mengedepankankegiatan terbangun melalui kemitraan konservasisebagaimana yang telah ditetapkan PeraturanPemerintah No. 23 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Kehutanan. 

 

Kemudian Permen Lingkungan Hidup danKehutanan No. 14 Tahun 2023 TentangPenyelesaian Usaha Dan/Atau KegiatanTerbangun Di Kawasan Suaka Alam, KawasanPelestarian Alam, Dan Taman Buru. Menegaskankhusus masyarakat yang melakukan perbuatanmelawan hokum di hutan kawasan olehmasyarakat yang bermukim disekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana), dengan mengedepankan tindakan preventif danselaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

 

Sementara di tempat lain, dapat dilihatketerlibatan masyarakat ddalam kawansa hutantelah sukses merestorasi ekosistem berbasismasyarakat, hal ini menunjukkan bagaimanasekelompok pemangku kepentingan yang terlibatdalam aksi restorasi–seperti pengelola tamannasional, masyarakat dan penggiat lingkunganbersatu menjaga kawasan perlindungan secaraberkelanjutan dan memberikan manfaat bagimanusia, hewan dan alam.

 

Atas hal tersebut, kehendak tersebut bila tetapdilaksanakan maka sudah sewajarnya mendesakkepada pemerintah pusat-daerah, Panglima TNI, DPR-RI turun menyelesaikan hal tersebut secarahumanis dan sesuai dengan ketentuan hukumyang ada.

 

Dapat direnungkan pengosongan secara paksapada kenyataannya dapat menimbulkanpermasalahan baru bagi pemerintah terlebihmasyarakat yang terdampak mengalamiserangkaian pelanggaran hak-hak dasar berupa:hak hidup, hak tempat tinggal, hak atas rasa aman, dan seterusnya. 

 

Hutan sebagai salah satu karunia dan anugerahTuhan Yang Maha Esa yang diamanatkankepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaanyang dikuasai oleh negara dan memberikanmanfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal sertadijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnyakemakmuran rakyat.