Advertisement
Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan pasangan calon Supriyanto-Suriansyah Rhalieb nomor urut 01 dan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali nomor 02 sebagai peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. Penetapan ini dilakukan di kantor KPU setempat pada Minggu (23/3/2025) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menyatakan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Pesawaran Nomor 63 Tahun 2025. Keputusan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025, yang memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pesawaran.
"PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," jelas Fery Ikhsan.
Dasar Hukum dan Tahapan PSU
Keputusan ini juga merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, yang mengatur tindak lanjut putusan MK terkait sengketa pemilihan. Selain itu, sejumlah regulasi menjadi acuan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perubahannya, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2020.
2. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah dan diperbarui dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
3. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon.
Dengan dasar hukum tersebut, KPU Pesawaran telah menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti PSU. Nama pasangan calon dan partai pengusungnya disusun berdasarkan tanggal serta jam pendaftaran awal.
Komitmen KPU dalam Pelaksanaan PSU
Fery Ikhsan menegaskan bahwa keputusan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan PSU di Kabupaten Pesawaran.
"Kami memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilihan," katanya.
Dengan adanya PSU, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran dapat berlangsung secara adil, jujur, dan transparan, sesuai prinsip pemilu yang demokratis. (Red)