KONKRIT NEWS
Sabtu, Maret 15, 2025, 19:19 WIB
Last Updated 2025-03-15T12:19:30Z
Hukum dan Kriminal

Bupati Lampung Barat dan Oknum DPRD Diduga Langgar Hukum, Akademisi Minta Kejati Tindak Tegas

Advertisement

 


Lampung Barat – Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Lampung Barat dan seorang oknum anggota DPRD mulai mencuat. Menurut informasi yang beredar, Bupati diduga telah memasang badan yang membela perambah hutan, sedangkan video yang muncul menunjukkan oknum DPRD dalam acara Musrenbang Kecamatan Suoh yang tampak melegalkan aktivitas perambahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).


Akademisi dan praktisi hukum, Hengki Irawan, SH.MH, menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait guna memastikan penegakan aturan yang berlaku.


“Pernyataan yang membela dan melegalkan perambahan hutan di kawasan konservasi jelas bertentangan dengan undang-undang. Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini,” ujar Hengki.


Hengki Irawan menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bisa dikaitkan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Pasal 67 huruf b mewajibkan kepala daerah untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Jika terjadi pelanggaran, Pasal 78 huruf d menyatakan bahwa pejabat tersebut dapat diberhentikan.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

Beberapa pasal (Pasal 105 huruf c, d, dan g) mengatur tentang perlindungan terhadap pelaku pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara mulai dari satu tahun hingga sepuluh tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.



Akademisi Hengki menegaskan bahwa jika terbukti, pejabat yang diduga terlibat tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia berharap agar Kejaksaan Tinggi Lampung segera mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga integritas dan kelestarian lingkungan.


“Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera bertindak tegas, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk oknum Bupati dan anggota DPRD Lampung Barat yang diduga terlibat,” pungkasnya.


Berita ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik yang dapat merusak lingkungan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dan aktivis lingkungan kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan daerah. (Red)