Advertisement
Gedongtataan – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai bupati Pesawaran terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini diambil dalam sidang MK yang digelar, Senin (24/2) di Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Aries Sandi tidak dapat membuktikan kepemilikan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) setara SMA.
Sidang sengketa Pilkada Pesawaran ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Mereka mendalilkan bahwa proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (paslon nomor urut 1) tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.
Dalam sidang yang juga disiarkan langsung tersebut, MK juga memerintah pilihan ulang yang digelar dalam kurun waktu 90 hari dengan menggunakan DPT sebelumnya.
Menanggapi ini, anggota DPRD Lampung M Syukron Muchtar meminta masyarakat lapang dada dan dewasa menyikapinya.
Ia tidak ingin ekses dari putusan ini malah merugikan masyarakat sendiri.
Ia meminta warga tetap kompak mengawal putusan ini sehingga kondusivitas daerah bisa terjaga.
Syukron adalah anggota dewan asal daerah pemilihan Pringsewu, Metro, dan Pesawaran.