Advertisement
Bandar Lampung --- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy, Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024, di Ballroom Hotel Emersia, Senin (16/12/2024).
Pj. Sekdaprov dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam menunjang dan memperkuat efektivitas sistem pengendalian intern guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan Tata Kelola Pemerintahan berjalan sesuai dengan kertentuan perundang-undangan.
"Kegiatan hari ini menjadi forum penting bagi APIP Provinsi dan APIP Kabupaten/Kota untuk bersinergi dalam meningkatkan profesionalisme, menyinkronkan program pengawasan, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan," ujar Pj. Sekdaprov
Pj. Sekdaprov juga menyebutkan bahwa Salah satu Fungsi Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP, pembinaan pengawasan ke Pemerintah Kabupaten/Kota adalah merupakan Implementasi dari Fungsi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam hal pelaksanaannya, perlunya sinergitas antar Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, sehingga dalam pelaksanaannya ke depan dapat tepat sasaran, tidak tumpang tindih, serta diarahkan kepada Pengawasan Umum dan Teknis, pengawasan kinerja, pengawasan prioritas nasional, pengawalan reformasi birokrasi dan penegakan integritas.
Sebagaimana diamanatkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.2/2644/IJ Tanggal 25 November 2024 Hal Sasaran dan Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, dimana Sasaran Binwas Tahun 2025 adalah Akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dan Fokus Binwas nya disusun berbasis prioritas dan risiko dengan memperhatikan Asta Cita yang merupakan Prioritas Nasional Tahun 2025.
Guna memastikan Fokus Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 berjalan lancar, maka fokus Binwas diprioritaskan kepada:
1. Pengawasan Capaian Indikator Kerangka Ekonomi Makro;
2. Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
3. Pengawasan Prioritas Daerah yang memiliki risiko dan daya ungkit tinggi;
4. Pengawasan Tata Kelola Pemerintah melalui pelaksanaan MCP KPK RI;
5. Pengawasan Rutin yang Inspektorat Daerah; dilakukan
6. Peningkatan Kapabilitas APIP.
Kebijakan Binwas Tahun 2025 juga difokuskan pada Pengawasan prioritas daerah yang memiliki risiko dan daya ungkit tinggi untuk meningkatkan pertumbuhan daerah.
Pelaksanaan pengawasan prioritas daerah dilakukan terhadap program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan/atau rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2025, seperti:
1) pengendalian inflasi daerah;
2) investasi dan pelayanan publik;
3) penanganan stunting; dan
4) swasembada pangan.
lebih jauh, Pj. Sekdaprov menyampaikan bahwa dalam upaya pelaksanaan pengawasan intern menjadi relevan dengan risiko yang dihadapi manajemen, APIP harus adaptif terhadap dinamika lingkungan strategis guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas keberlanjutan pembangunan.
"APIP harus menjadi value Creator/menciptakan sesuatu yang bernilai dan melakukan transformasi pengawasan agar pelaksanaan pengawasan intern menjadi relevan dengan risiko yang dihadapi oleh manajemen," ucapnya
Selain itu, menurut Pj. Sekdaprov tantangan terbesar yang dihadapi APIP saat ini adalah keterbatasan kompetensi dan kuantitas SDM sehingga diperlukan peningkatan kapabilitas sebagai fondasi value delivery. Dalam forum ini menjadi wujud Sinergi dan Kolaborasi yang memberikan value added/nilai tambah dalam mencapai tujuan pembangunan Indonesia yang transparan akuntabel dan berkelanjutan.
"Saya berharap, APIP khususnya di Provinsi Lampung terus bertransformasi sebagai Mitra Kosultasi dan Mitra Strategis, yang fokus membantu Perangkat menyelesaikan penyelenggaraan Daerah dalam berbagai masalah pemerintahan, mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi dengan memberikan peringatan dini, dan menghindari perilaku koruptif," ujar Pj. Sekdaprov
Pj. Sekdaprov meminta kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk tidak mengabaikan dan wajib menuntaskan rekomendasi dari APIP baik Pusat maupun Provinsi Lampung. Tidak hanya atas temuan tahun berjalan akan tetapi juga tahun-tahun lampau yang masih belum selesai ditindaklanjuti.
"Saya sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menindaklanjuti 100% hasil pengawasan APIP. Dan yang belum menyelesaikan, untuk segera menyelesaikan" ujar Pj. Sekdaprov
"Saya yakin dan percaya, dengan komitmen kita bersama dalam menyelaraskan strategi untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan intern serta pengawasan yang lebih baik, diharapkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan pemantapan transformasi ekonomi khususnya di Provinsi Lampung dapat tercapai," pungkasnya.
Sementara itu, Irban 1 Inspektorat Provinsi Lampung Syamsurialsyah melaporkan bahwa pelaksanaan rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penyusunan perencanaan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, kegiatan pada hari ini memiliki 2 (dua) tujuan utama yaitu sebagai forum konsolidasi perencanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung, sebagai acuan bagi Inspektorat Daerah dalam menentukan fokus dan sasaran pengawasan yang disusun berdasarkan prioritas dan berbasis risiko.
Kemudian sebagai pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung pada 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Tindak Lanjut hasil pengawasan oleh entitas dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi indikator penting pencapaian tujuan pembinaan dan pengawasan yaitu sejauh mana entitas pengawasan menindak lanjuti rekomendasi pengawasan dan apakah rekomendasi tersebut telah efektif memperbaiki dan memberikan nilai tambah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung Tahun 2023 terdapat total 724 rekomendasi atas temuan pada 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Telah dilakukan pembahasan dan pemutakhiran tindak lanjut dengan Inspektorat Kabupaten/Kota dengan rincian 679 temuan atau 95,24% telah Selesai ditindaklanjuti. Adapun 12 Kabupaten/Kota telah menyelesaikan 100% tindak lanjut sesuai rekomendasi dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan, pada acara ini akan disampaikan Piagam Penghargaan Pj. Gubernur Lampung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan 100% Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun 2023.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan, akan diberikan Piagam Penghargaan Pj. Gubernur Lampung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan 100% Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun 2023, beberapa penerima piagam penghargaan yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Mesuji.