Advertisement
Bandar Lampung – Provinsi Lampung menduduki peringkat ke-28 dari 34 provinsi dalam hasil pengawasan pelayanan publik tingkat provinsi tahun 2023 yang dirilis oleh Ombudsman RI. Berdasarkan data tersebut, Lampung termasuk dalam kategori “Kualitas Sedang” dengan skor 65,58, masuk dalam Zona Kuning. Hasil ini mengindikasikan masih adanya tantangan besar dalam mencapai standar pelayanan publik yang optimal.
Dalam penilaian tahun 2023, Pemerintah Provinsi Lampung belum berhasil masuk dalam kategori “Kualitas Tinggi.” Laporan masyarakat yang diterima Ombudsman menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi substansi pengaduan terbanyak, diikuti oleh sektor infrastruktur dan agraria. Hal ini memperlihatkan kebutuhan mendesak untuk perbaikan di sektor-sektor utama yang sangat penting bagi masyarakat Lampung.
Data juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat dalam lima tahun terakhir. Dengan total 521 laporan, pemerintah daerah menjadi sorotan utama dalam pengaduan pelayanan publik, termasuk lembaga pendidikan dan Badan Pertanahan Nasional.
Pada acara Mimbar Pelayanan Publik yang diadakan oleh Ombudsman Perwakilan Lampung di Hotel Emersia, Senin malam (11/11/2024), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rokhman Yusuf, menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas pelayanan publik di Lampung.
“Isu pelayanan publik kerap menjadi perhatian dalam kampanye para calon kepala daerah. Kami akan berinteraksi lebih intens dengan para calon, siapa pun yang nantinya terpilih. Kami ingin mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam memperbaiki pelayanan publik di Lampung, dan ini bukan tugas yang ringan,” ujar Nur Rokhman.
Ia menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang terencana, dengan roadmap pelayanan publik yang diperbarui setiap lima tahun. Fokus utamanya adalah menghapus praktik KKN dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Nur Rokhman menegaskan bahwa peringkat Lampung ini harus menjadi dorongan untuk memperbaiki pelayanan publik. “Kualitas pelayanan publik di Lampung perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih responsif dan berkualitas. Kami berharap Pemprov Lampung dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki situasi ini,” tambahnya.
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkannya. Dalam menghadapi Pilkada 2024, Ombudsman RI Perwakilan Lampung memandang penting untuk memberikan ruang bagi para calon gubernur dan wakil gubernur Lampung dalam memaparkan visi, misi, serta strategi mereka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di provinsi ini. Untuk itu, Ombudsman RI Lampung menggelar kegiatan bertema Mimbar Pelayanan Publik: Gagasan Pelayanan Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pilkada 2024.
Pada kesempatan tersebut, para calon gubernur dan wakil gubernur turut menandatangani Pakta Integritas “Siap Melayani dan Anti Maladministrasi” sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Lampung apabila terpilih.
Calon Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menanggapi kondisi ini dengan komitmen untuk mereformasi pelayanan publik di Lampung. Ia menekankan perlunya pendekatan yang proaktif dan inovatif agar layanan publik di Lampung dapat diakses secara lebih luas dan cepat. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, kami telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Lampung,” ujar Mirza.
Mirza juga menyoroti potensi besar Lampung dalam sejumlah komoditas unggulan nasional. Namun, tantangannya adalah mengoptimalkan nilai tambah dari komoditas tersebut. “Kami ingin agar lebih banyak uang yang berputar di Lampung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini,” ucap Mirza. (*)