Advertisement
Bandar Lampung – Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, mengungkapkan keprihatinannya atas keberadaan truk over dimension dan overload (ODOL) yang melintas di jalan-jalan umum di Lampung.
Truk ODOL telah terbukti merusak infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta merugikan masyarakat Lampung secara keseluruhan.
Ia mengatakan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan memang masih dalam proses.
Uji publiknya, kata dia, telah dilakukan pada Agustus lalu.
“Fraksi PKS minta pemerintah daerah betul-betul menegakkan Perda 19/2014 yang masih jadi pijakan, khususnya yang terkait muatan sumbu terberat (MST) yang diatur di pasal 3,” ungkap Yusnadi dalam rilis hari ini.
“Muatan yang melebihi 8 ton jelas melanggar aturan ini. Truk ODOL yang melampaui dimensi maksimal yang ditetapkan dalam perda ini juga harus segera ditertibkan,” kata anggota dewan asal Lampung Timur ini.
Perda No. 19 Tahun 2014 secara tegas membatasi penggunaan jalan umum untuk angkutan pertambangan, perkebunan, hasil hutan, material bangunan, dan sembilan bahan pokok.
Dalam peraturan ini, kendaraan angkutan dengan MST lebih dari 8 ton, atau yang melebihi dimensi perlu memperhatikan aturan ini.