Advertisement
Bandar Lampung - Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, menyampaikan kritik terhadap rencana kenaikan tarif tol di ruas Terbanggibesar–Pematangpanggang hingga Kayuagung, yang diperkirakan naik hampir 50 persen untuk setiap golongan kendaraan.
Menurut Yusnadi, kenaikan ini bisa berdampak serius pada daya beli masyarakat.
“Pada Juni 2024, inflasi di Lampung mencapai 2,84 persen. Jika tarif tol dinaikkan, ini akan semakin menekan kemampuan ekonomi masyarakat,” kata Yusnadi, Selasa (8/10).
Yusnadi menekankan bahwa kenaikan tarif tol bukan hanya membebani langsung pengguna jalan, tapi juga berpotensi mengganggu mobilitas dan distribusi logistik antara kota dan provinsi, yang pada akhirnya akan memukul perekonomian daerah.
“Kami mendesak agar pemerintah dan pengelola tol meninjau ulang rencana kenaikan ini. Pengelola tol harus memastikan pelayanan kepada pengguna jalan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sayangnya, beberapa ruas tol di jalur ini belum memberikan kepuasan yang layak bagi pengguna,” ujar pria yang sering dipanggil Kang Yus.
Ia juga menambahkan, Fraksi PKS di DPRD Lampung akan berkoordinasi dengan Anggota PKS di DPR RI yang membidangi perhubungan untuk menyampaikan keberatan ini secara formal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Yusnadi menjelaskan bahwa SPM jalan tol mencakup kualitas jalan, fasilitas keselamatan, dan layanan pendukung.
Evaluasi terhadap SPM harus transparan agar masyarakat mengetahui apakah tarif yang dikenakan sudah sebanding dengan layanan yang diberikan.
“Jika standar pelayanan belum terpenuhi, kenaikan tarif seharusnya ditunda, sesuai dengan Pasal 51 B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022,” tegas Yusnadi.
Ia mengingatkan pengelola tol agar lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama di tengah tekanan inflasi.
“Jangan hanya menjadikan inflasi sebagai alasan untuk menaikkan tarif tol, tetapi abaikan dampak inflasi yang dirasakan masyarakat,” tutup Yusnadi.