Advertisement
Bandar Lampung - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, menjadi tuan rumah pelaksanaan Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam & Bahtsul Masail dengan tema Metode Penetapan Awal Bulan Hijriyah.
Wakil Ketua Umum PBNU, Dr (Hc) KH Zulfa Mustofa, membuka acara ini dengan tabuhan rebana, Senin (30/09), bersama Ketua PBNU Prof Dr H Ahmad Rumadi MAg, Rois Syuriah PBNU KH Abdul Wahid Zamas, Katib PBNU KH Muhyidin Tohir, Rektor Prof H Wan Jamaluddin, Wakil Rektor II Dr Safari Daud, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Dr H Puji Raharjo SAg SS MHum serta perwakilan Kakanwil dari Sumatera Selatan dan Bengkulu,
Dalam paparannya sebagai keynote speaker, KH Zulfa Mustofa menyoroti pentingnya sinergi antara ulama dan akademisi. “Ulama kuat dalam penguasaan turats (warisan keilmuan Islam), sementara akademisi unggul dalam analisis sosial. Keduanya harus berkolaborasi untuk menghadapi tantangan zaman,” jelasnya. Menurutnya, kolaborasi ini melibatkan kajian mendalam terhadap nas (Al-Qur’an dan Hadis) serta konteks sosial yang berkembang di masyarakat.
Acara yang berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2024 di Emersia Resort & Hotel, Bandar Lampung, ini merupakan kolaborasi antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI dan Kantor Kemenag Lampung.
Seminar ini bertujuan untuk membahas isu-isu krusial terkait metode istinbath hukum Islam, khususnya dalam penetapan awal bulan hijriyah, serta menjadi forum penting dalam pengembangan wawasan hukum Islam dan fiqih yang relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Kegiatan ini merupakan yang ke-9 dari total 12 lokasi penyelenggaraan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya seminar ini sebagai bentuk nyata dari komitmen bersama dalam mengembangkan kajian hukum Islam.
“Kami merasa terhormat dapat menjadi tuan rumah seminar ini, yang merupakan kolaborasi antara UIN Raden Intan, Kanwil Kemenag Lampung, PBNU, dan Diktis Kemenag. Ini adalah langkah nyata dalam memperkuat kajian hukum Islam yang sangat dibutuhkan umat saat ini,” ungkap Rektor.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Dr H Puji Raharjo SAg SS MHum, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Lampung sebagai tuan rumah seminar besar ini.
“Ini kesempatan luar biasa untuk bersama-sama mengikuti agenda penting dari PBNU yang sangat relevan untuk umat saat ini,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi sistem istinbath hukum Islam agar masyarakat luas memahami bahwa menetapkan hukum Islam tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ketua Panitia yang juga selaku Wakil Rektor II UIN RIL, Dr Safari Daud MSosI, melaporkan kegiatan ini diikuti sejumlah 130 peserta dari perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) , PWNU Lampung, PWNU Bengkulu, PWNU Sumatera Selatan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Lampung, PCNU se-Sumatera Selatan, dan PCNU se-Bengkulu. Para pengasuh pondok pesantren se-Lampung serta pondok pesantren se-Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Dr Safari berharap seminar ini dapat menjadi wadah produktif untuk memperkaya keilmuan dan memberikan kontribusi nyata bagi umat Islam melalui kajian hukum Islam, wakaf, aset, dan dakwah, serta Bahtsul Masail Diniyyah.
Setelah pembukaan, seminar dilanjutkan dengan sesi yang menghadirkan narasumber ahli, termasuk Ketua PBNU, Prof Dr KH Ahmad Rumadi, dan Rektor UIN Raden Intan, Prof H Wan Jamaluddin Z PhD. Sesi lain juga membahas fiqih wakaf, aset, dan dakwah, yang disampaikan oleh Wasekjen PBNU, serta Bahtsul Masail Diniyyah yang berfokus pada metode penetapan awal bulan hijriyah.
Seminar ini diharapkan menghasilkan fatwa dan solusi yang relevan serta memperkaya kajian hukum Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hadir pula jajaran pimpinan UIN RIL, termasuk Wakil Rektor I, Kepala Biro, Direktur Pascasarjana, Dekan, Kepala Pusat, dan Kabag/Koordinator di lingkungan UIN RIL.