Advertisement
SUKADANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) hanya menerima 1 dokumen pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati lamtim yang dinyatakan lengkap yakni Bakal Calon Bupati H Ela Siti Nuryamah dan bakal calon Wakil Bupati Lamtim H Azwar Hadi, kamis (05/09/24).
KPU Lamtim melakukan siaran pers nomor: 537/HM.03.6/1807/2024 tentang perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim pada pemelihan serentaj tahun 2024 resmi ditutup. KPU Lamtim juga telah melaksanakan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilakukan sejak tanggal 02 September 2024 sampai dengan 04 September 2024.
Bahwa dalam masa perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur pada rabu malam kamis (04/09/24), menerima sebanyak 1 (satu) dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati M Dawam Rahardjo dan calon Wakil Bupati Lampung Timur Ketut Erawan, data dan dokumen pendaftaran tersebut diterima pada hari Rabu,04 September 2024 pukul 19.30 WIB.
Data dan dokumen pendaftaran diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang memiliki jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 93.926 suara.
Tertulis resmi dari siaran pers KPU Lamtim, terhadap data dan dokumen pendaftaran yang disampaikan oleh Partai Politik pengusung Bakal Pasangan Calon tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendaftaran Pasangan Calon atas nama M.Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan dinyatakan tidak lengkap.Sehingga data dan dokumen pendaftaran dikembalikan," tegas KPU Lamtim dalam siaran pers tertulis
Informasi yang beredar terkait keberadaan admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Kabupaten Lampung Timur yang menghilang adalah tidak benar. Mengenai nama yang muncul pada pemberitaan media, admin SILON bernama Wulan dan/atau Haris adalah bukan merupakan Admin atau Operator SILON KPU Kabupaten Lampung Timur. Serta tidak terdapat nama tersebut pada jajaran pegawai di kantor KPU Kabupaten Lampung Timur. Demikian rilis resmi yang diterbitkan KPU Lamtim yang dibenarkan oleh Wanahari Komisioner KPU Lamtim. (TIM)