KONKRIT NEWS
Kamis, September 12, 2024, 15:28 WIB
Last Updated 2024-09-12T08:28:13Z
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Advertisement


Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumbagbar (Sumatra Bagian Barat) musnahkan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras pada Kamis (12/9/2024).


Total barang milik negara yang dimusnahkan rokok ilegal berbagai merek sejumlah 28.594.228 batang. Kemudian, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras berbagai merek sejumlah 2.053 liter. Nilai barang sebesar Rp37.839.170.640. Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai ilegal ini sebesar Rp25.712.376.725.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan barang-barang yang dimusnahkan hasil penindakan periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung.


“Barang-barang tersebut tidak hanya merugikan pendapatan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, dan mengganggu pasar yang sehat,” ujar Estty.


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumbagbar musnahkan rokok dan minuman keras berbagai merek.


Pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk rokok dibakar secara simbolis di Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumbagbar.


“Sementara, sisanya dibakar sampai habis di area perkebunan PT Great Giant Pineapple, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dengan mempertimbangkan faktor keamanan, ketertiban, dan lingkungan,” kata Estty.


Sedangkan minuman keras dimusnahkan dengan cara memecahkan botol dan menuangkan isinya sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.


Turut hadir dalam acara pemusnahan barang kena cukai ilegal Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dan Forkopimda Lampung.


Estty menegaskan pemusnahan barang kena cukai ilegal langkah yang perlu diambil untuk memastikan barang tersebut tidak beredar kembali.


Direktorat Jenderal Bea Cukai, lanjut dia, sebagai institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan RI ini memiliki tugas dan fungsi sebagai Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistant.


“Peran bea cukai sebagai Community Protector memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal,” ujar dia.


Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumbagbar.


“Barang kena cukai ilegal senilai Rp37,8 miliar yang ditangkap di wilayah Lampung bukan jumlah yang sedikit,” kata Penjabat Gubernur Lampung Samsudin.


Ia menilai pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bentuk nyata komitmen bersama untuk menjaga integritas keamanan dan ketertiban ekonomi negara, khususnya pengawasan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan hukum.


“Pak SBY pernah menyampaikan ‘Negara tidak boleh kalah oleh perusak-perusak negara ini.’ Tentu dalam hal ini, saya menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Sumbagbar, bukan hanya menyelamatkan masyarakat Lampung, tapi juga masyarakat Sumatra,” ujar Samsudin. (Rls)