KONKRIT NEWS
Minggu, Agustus 04, 2024, 19:37 WIB
Last Updated 2024-10-20T12:42:19Z
DPRD Lampung

Seluruh Anggota DPRD Sudah Menyampaikan LHKPN Ke KPU

Advertisement

Bandar Lampung - Seluruh calon Anggota Provinsi Lampung terpilih 2024-2029 telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU. 


“Total sudah 85 Anggota DPRD Lampung terpilih yang menyerahkan,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto.


Ismanto menjelaskan, 85 caleg terpilih tersebut berasal dari 8 partai politik. Rinciannya, Partai Gerindra 16 orang, PDIP (13), PKB (11), Golkar (11), Nasdem (10), Demokrat (9), PAN (8), dan PKS (7).


Selanjutnya ia mengatakan, meski telah menyerahkan tanda terima LHKPN untuk syarat dilantik sebagai anggota DPRD Lampung. Jika caleg terpilih itu maju Pilkada 2024, maka tetap melaporkan LHKPN.


Dasar aturan pelaporan LHKPN untuk caleg terpilih adalah Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan untuk calon kepala daerah adalah Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.


KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara pelantikan anggota DPRD Lampung akan dilaksanakan pada 2 September 2024.


Sehingga, caleg terpilih yang maju Pilkada harus menyampaikan surat bersedia mundur dari keterpilihan atau jabatannya.


"Kalau katakanlah calon terpilih maju Cakada harus mundur dan disampaikan kepada Partai Politik nanti menyampaikan kepada KPU," ujar Ismanto.


Kemudian akan ada proses pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan mekanismenya.