Advertisement
Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menggelar paripurna usulan enam rencana peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin 5 Agustus 2024.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati mengatakan terdapat enam usulan raperda dalam usulan kali ini.
"Yakni yang pertama ialah raperda tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang merupakan inisiatif dari Bapemperda, keterbukaan informasi publik yang merupakan inisiatif komisi I," kata April.
Selanjutnya usulan dari Komisi II raperda pengendalian pencemaran udara inisiatif komisi II. Kemudian usulan Komisi III raperda pertumbuhan ekonomi biru inisiatif komisi III
"Raperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan pengggunaan jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil tambah dan hasil perusahaan perkebunan yang merupakan inisiatif komisi IV," katanya.
Kemudian Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengusulkan raperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
April menjelaskan untuk raperda tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan peraturan pelaksanaan terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) provinsi.
"Dengan adanya perda ini, memiliki tujuan tercapainya keterbukaan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat daerah melalui kemudahan akses dalam membaca dan memahami undang-undang," katanya.
Selanjutnya raperda tentang pengendalian pencemaran udara. April menjelaskan perda ini terkait indeks standar pencemaran udara atau ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara di lokasi tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
Untuk selanjutnya raperda peraturan penggunaan jalan umum dan khusus untuk angkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilakukan pembaharuan pada peraturan yang masih berlaku saat ini.
"Namun memang dalam penerapannya saat ini terjadi perkembangan, karenanya perda Nomor 19 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan," katanya.
Untuk selanjutnya, raperda perubahan perubahan atas perda Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dilakukan pembaharuan untuk terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin. (*)