Advertisement
Lampung - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lampung kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini, skandal besar mengemuka dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli), manipulasi nilai, dan pemalsuan alamat rumah. Fenomena ini mengancam integritas sistem pendidikan di provinsi tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun Pembaruan.id, temuan dugaan pungli mencuat di SMAN 1 Kalianda, Lampung Selatan. Sementara itu, skandal manipulasi nilai terungkap di salah satu SMA unggulan di Bandarlampung, melibatkan tiga alumni SMPN 1 Bandarlampung.
Tak kalah mengejutkan, pemalsuan alamat rumah diduga terjadi di SMAN 1 dan SMAN 3 Kotabumi.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Jauharoh Haddad, merespons cepat isu tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan.
“Kami sudah menerima informasi mengenai permasalahan ini. Untuk memastikan kebenarannya, saya akan mengusulkan kepada Ketua Komisi V agar segera melakukan penyelidikan lapangan,” ujarnya, Kamis (27/06/2024).
Punggawa PKB di Komisi V DPRD Lampung itu menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, Komisi V akan memanggil pihak sekolah terkait untuk klarifikasi.
“Ini adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas,” tegasnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Bahkan ia mengaku akan melakukan tindak lanjut jika ditemukan bukti konkret.
“Kami telah bersepakat dengan Dinas Pendidikan dan MKKS untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam PPDB. Jika ditemukan pelanggaran, kepala sekolah dan panitia PPDB siap menerima sanksi berat, bahkan hingga pencopotan dan ranah pidana,” katanya.
Mikdar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan masalah yang dihadapi selama PPDB, lengkap dengan bukti-bukti.
“Silakan sampaikan dengan bukti konkret, bukan sekadar isu, agar data kami valid saat memanggil Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri lebih lanjut terkait tiga dugaan masalah dalam PPDB ini.
“Saat ini, kami sedang mendalami informasi yang ada,” jelasnya. Tommy menegaskan bahwa PPDB di Lampung harus sesuai aturan.
“Setiap satuan pendidikan telah menandatangani fakta integritas. Jika ada manipulasi data, sanksinya adalah pemberhentian atau pencopotan,” katanya.
Komisi II DPRD Lampung Selatan, Hamdani, secara tegas menolak adanya dugaan pungli di SMAN 1 Kalianda.
“Pemerintah sudah mengalokasikan dana besar untuk pendidikan. Anggaran ini tidak boleh disalahgunakan oleh oknum perorangan,” katanya, Kamis (27/06/2024).
Hamdani juga menyesalkan jika dugaan pungli tersebut benar terjadi, meski PPDB tingkat SLTA merupakan kewenangan DPRD Provinsi Lampung. “Ini adalah hal yang sangat memalukan jika terbukti,” ujarnya.
Dengan skandal PPDB yang mengejutkan ini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari pihak berwenang. Apakah integritas pendidikan di Lampung bisa dipulihkan? Ataukah skandal ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar? Hanya waktu yang akan menjawabnya.