Advertisement
Bandar Lampung - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memberikan penjelasan terkait surat usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung bernomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay. Isinya mengusulkan satu nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto sebagai Pj Gubernur Lampung. Padahal Fahrizal Darminto dikabarkan akan pensiun pada Oktober 2024.
Penjelasan ini diberikan Mingrum Gumay setelah mendapatkan pertanyaan dari berbagai fraksi saat Rapat Paripurna Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Lampung, Rabu (22/5).
Mingrum Gumay menjelaskan, surat 13 Mei 2024 merupakan penegasan dari surat usulan tiga nama hasil rapat pimpinan dan fraksi pada 4 Desember 2024.
"Saat itu usulan ada lima nama, tetapi setelah pengumuman pemberhentian Gubernur pada 8 Mei, memperhatikan geo politik, stabilitas ekonomi, harkat dan martabat provinsi Lampung saya berikan surat itu," kata Mingrum
Dia menegaskan, tidak ada satupun nama yanga diusulkan para fraksi yang dikesampingkan. Bahkan, nama-nama sebelumnya ikut dilampirkan.
"Setelah 4 Desember 2023, tidak ada satupun nama yang kita usulkan, tidak ada yang mau ditemui. Dari lima nama, yang membangun komunikasi dan kerjasama, saya pandang ada satu, jadi semuanya tinggal keputusan presiden," kata dia lagi.
Menurutnya, sebagai Ketua DPRD Lampung, dirinya harus membela harkat dan martabat Provinsi Lampung. Keputusan dia ambil tidak lain karena, Provinsi Lampung bukan tempat transit para pejabat.
"Kepentingan saya hanya kepentingan institusi DPRD. dari lima nama itu siapa yang ingin berkomunikasi untuk membangun Lampung, tidak ada," tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh pimpinan fraksi untuk dapat berkumpul di ruangannya usai rapat paripurna. Menurutnya, tak elok jika membahas usulan Pj Gubernur di rapat paripurna.
Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan. Perwakilan Pansus LKPj yakni Garinca Reza Fahlevi menyampaikan laporan pansus.