KONKRIT NEWS
Rabu, Mei 15, 2024, 19:17 WIB
Last Updated 2024-05-15T12:17:56Z
Hukum dan KriminalLampung Barat

Satu Tahun Ibu Lidawati Berjuang Menuntut Hak, Hingga Kini Belum Ada Kepastian

Advertisement


Lampung Barat -- Ibu Lidawati satu Tahun Berjuang Menuntut Keadilan, hingga Putusan Pengadilan Liwa Sudah Menjatuhkan Perakara Hingga Kini Oknum PNS Masih Berdinas dan menerima gaji.


Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buway Ngerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat di laporkan oleh Mantan Istrinya hingga kini belum ada penyelesaian oleh inspektorat.


Putusan Pengadilan Liwa Nomor 20/Pid.B/2024/PN Liwa, menjatuhkan perakara kepada terdakwa Rilwan bin Syaribidin (59), tempat Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.


Sementara yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat - Advokat Bela Rakyat Ari Sandi.,"Mengatakan hari ini kami dan klien atas informasi dan keterangan disertai bukti - bukti hasil oleh klien kami, ada pun lampiran bukti - bukti ada 15 laporan yang kami terakan, dan kami lampirkan bukti- bukti.


Lanjut Sandi kami memintak kepada Bupati Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektorat memberikan sangsi kepada saudara Rilwan Bin Syaribudin dengan merekomendasikan kepada kementrian dalam negeri untuk ditembuskan kepada Presiden RI sesuai dengan UU no.43 tahun 1999, agar diberhentikan secara permanen sebagai Pegawai Negeri Sipil.


Sementara Irban V Pencegahan dan Investasi Puguh Sugandhi.,"Mengatakan Ibu Lidawati itu sebelum nya pernah ke kantor inspektorat dan pernah ketemu saya, pada hari itu juga kami menyarakan untuk ke BKSDM.


"Kami Sebagai APIP menunggu Ingkerah hasil dari persidangan, karena Karena Rilwan bin Syaribidin (59) Oknum guru tersebut masih melakukan banding, tentu kita menunggu hasil keputusan tersebut.


Lanjut Puguh jikalau sudah ingkerah hasil dari banding tentu kami bisa mengambil keputusan., Ungkap Puguh.