KONKRIT NEWS
Rabu, Mei 08, 2024, 18:10 WIB
Last Updated 2024-07-28T11:11:22Z
DPRD LampungPemprov

Pemprov Lampung Kembali Raih WTP Ke-10 dari BPK

Advertisement



Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke- 10 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Prestasi ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 di, Rabu (8/5).


LHP BPK ini diterima langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dari Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Slamet Kurniawan bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi.


Slamet mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Lampung untuk LKPD Tahun 2023.


"Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP untuk ke- 10 kalinya secara berturut-turut," ujar Slamet.

Meski begitu, BPK juga memberikan sederet catatan untuk Pemprov Lampung, yakni, utang jangka pendek yakni utang dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemerintah kabupaten kota Rp1,80 triliun.


"Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yakni Rp695,56 miliar," ujarnya.


Selanjutnya, Pemprov Lampung tidak menganggarkan PAD secara rasional dan pengendalian belanja tidak sesuai skala prioritas. Sehingga berkurangnya kemampuan Pemprov untuk membayar DBH dan meningkatkan utang belanja dari Rp93,78 miliar menjadi Rp362 miliar.


Menurutnya, Pemprov Lampung perlu melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota secara tepat waktu dan mengurangi utang belanja saat ini.


"Prestasi opini WTP yang ke sepuluh kali secara berturut-turut seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," sambungnya.


Dia juga mengatakan, BPK telah melakukan identifikasi terhadap beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Pertama, penganggaran pendapatan tidak memadai dan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai karena tidak melihat potensi dari realisasi tahun sebelumnya. Akibatnya, pelaksanaan belanja Pemprov tidak didukung ketersediaan dana yang cukup.


Kedua, ada 60 paket pekerjaan infrastruktur yang kekurangan volume sebesar Rp3,29 miliar, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp823 juta dan belum dikenakan denda atas tiga paket pekerjaan yang terlambat sebesar Rp32,4 juta.


Ketiga, Pemprov terlambat menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan 4 tahun 2023 sebesar Rp80,05 miliar serta dana bagi hasil pajak daerah triwulan 2, 3 dan PBBKB untuk triwulan 1 tahun 2023 sebesar Rp702 miliar.


Oleh karena itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan. Kemudian, menyalurkan DBH tahun 2024 pada Pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.


"Serta memerintahkan, pertama, Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan potensi daerah dan perhitungan rasional dalam penetapan anggaran pendapatan asli daerah dan merencanakan belanja daerah sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan dana," katanya.


Kedua, memerintahkan Kepala Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku bendahara umum daerah untuk menyalurkan pembayaran DBH tahun 2023 sebesar Rp1,08 triliun kepada pemerintah Kabupaten kota di provinsi Lampung, serta untuk menginstruksikan kepada Kepala Bidang perbendaharaan selaku kuasa benda daerah supaya cermat dalam melakukan pencairan belanja dengan memperhatikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.


Ketiga, memerintahkan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Dina konstruksi, Kepala Dinas perumahan kawasan pemukiman dan cipta karya, Kepala Dinas pengembangan sumber daya air, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas perkebunan dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4,11 miliar dan kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp32,44 juta kepada pihak-pihak yang terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke khas daerah," katanya.


Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan opini WTP ini merupakan hasil kerja keras semua pihak.


Menurutnya, prestasi ini menjadi suatu pencapaian serta tanggung jawab atas kinerja pengelola keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini dilakukan.


"Ini bukan hanya prestasi namun merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Arinal.


Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK atas rekomendasi yang sangat berharga dan sebagai solusi dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.


"Khususnya penatausahaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik lagi. Mari bersama kita sinergi, kelola keuangan daerah dengan optimal," katanya.