KONKRIT NEWS
Rabu, Mei 08, 2024, 19:30 WIB
Last Updated 2024-07-27T12:32:21Z
DPRD Lampung

DPRD Provinsi Lampung Menyetujui Pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi

Advertisement

 


Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung, Rabu (8/5/2024).


Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna DPRD Lampung dalam rangka usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung yang dipimpin langsung oleh Ketua Mingrum Gumay.


Pantauan media, di ruang rapat DPRD Lampung, paripurna dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Gubernur Arinal Djunaidi datang langsung dalam agenda ini.


“Pimpinan DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna ini mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019 – 2024,” katanya.


Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung juga menyampaikan bahwa jabatan Gubernur Lampung akan berakhir pada 12 Juni 2024.

Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.


“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” demikian isi Pasal 79.


Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik telah terlebih dahulu mengundurkan diri pada akhir 2023 untuke mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI Dapil Lampung 2.


Sementara, pada kesempatan itu, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa sidang paripurna ini merupakan perwujudan dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, dimana risalah rapat nantinya akan menjadi dasar pengusulan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat tentang Usulan Pemberhentian Gubernur Lampung Masa Jabatan 2019-2024.


Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Lampung mengungkapkan secara singkat mengenai pokok-pokok perkembangan pembangunan sosial ekonomi daerah beberapa tahun terakhir.


Arinal juga mengatakan berkat kerja keras dan kerjasama yang baik semua pihak, sejak Juni 2019 ratusan penghargaan telah diraih oleh Provinsi Lampung dan menjadi bukti dari keberhasilan pembangunan yang dilakukan.


“Seluruh capaian penghargaan ini merupakan hasil kerja keras  penyelenggaraan Pemerintah Provinsi secara terencana dan terpadu melalui dukungan Pusat, Kabupaten/Kota, unsur Forkopimda, DPRD Provinsi Lampung, dunia usaha, Perbankan, Perguruan tinggi, Organisasi Profesi, Pers dan Media, serta seluruh masyarakat Lampung,” ujar Arinal.(*)