Advertisement
Bandar Lampung - Beda pendapat soal usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung terjadi di internal DPRD Provinsi Lampung. Sebelumnya pada 4 Desember 2023 lalu, DPRD Provinsi Lampung sepakat mengusulkan lima nama calon Pj Gubernur.
Ke limanya yakni Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Kemudian Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Samsudin.
Selanjutnya ada Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani dan Laksamana Pertama Idham Faca.
Namun pada 13 Mei 2024, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengusulkan kembali calon Pj Gubernur Lampung hanya satu nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Hal ini menimbulkan polemik di internal DPRD. Bahkan paripurna pada Rabu, 22 Mei 2024 untuk membahas LKPJ Gubernur Lampung itu dihujani Interupsi.
Fraksi menyebut tak seharusnya surat itu dikirimkan ke Kemendagri, karena jelas usulan berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Lampung ada 5 nama yang diusulkan.
Setelah paripurna selesai, Mingrum pun akhrinya memberikan penjelasan pada pimpinan DPRD dan Fraksi terkait surat tersebut. Pasca bertemu dan mendapatkan penjelasan, Wakil Ketua III DPRD Lampung, Yozi Rizal mengaku pimpinan DPRD lainnya dan Fraksi tetap kekeuh pada usulan awal.
"Kita sepakat untuk tetap keukeh pada usulan 3 nama plus 2 nama terdahulu," ungkap Yozi melalui pesan WhatsAppnya Minggu 26 Mei 2024.
Dia menyebut usulan Mingrum yang hanya pada satu nama hanyalah pandangan pribadinya. Bukan berdasarkan keputusan bersama.
"Terkait susulan dari Ketua, itu adalah pandangan peribadi beliau," imbuhnya.
Selanjutnya pimpinan DPRD lainnya dan pimpinan fraksi siap untuk mengagendakan datang ke Kemendagri.
"Kita juga sudah mengagendakan untuk datang ke Kemendagri. Kami kesana untuk menyatakan keinginan bahwa siapa pun Pj (Gubernur) yang ditunjuk agar yang benar-benar mampu dan memahami tentang Provinsi Lampung," katanya.
Namun, Yozi mengatakan tak perlu lagi DPRD Provinsi Lampung untuk menyurati Kemendagri terkait usulan yang diberikan. Karena menurutnya usulan sebelumnya masih berlaku.
"Tidak perlu menyurati kembali karena surat terdahulu masih berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Mingrum yang ditemui usai bertemu pimpinan DPRD lainnya dan pimpinan fraksi mengatakan bahwa Ketua DPRD bisa mengajukan, tapi selama ini proses demokrasi fraksi diminta masukan.
Saat itu, dalam usulan tersebut ada 5 nama yang sudah ajukan 4 Desember 2023. Tapi ada putusan MK masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi tetap otomatis berakhir 5 tahun menjabat.
"Selanjutnya DPRD Provinsi Lampung menegaskan kembali, dan memberikan pertimbangan kepada para pihak. Seperti Soal geopolitik, kestabilan pemerintahan, kelanjutan pembangunan dan lainnya," jelas Mingrum.
Mingrum mengatakan saat ini akhir masa jabatan Gubernur Lampung tak sampai 1 bulan. Maka suray yang ia kirimkan ke Kemendagri hanya sebagai penegasan saja.
"(Usulan Pj Gubernur Lampung pada 13 Mei) Itu bukan merubah nama, hanya ada penegasan. Saya pikir ketua DPRD mengusulkan sah-sah saja. Kan hak progratif tetap pada Presiden, kalau berkenan," lanjutnya.
Menurut Mingrum, pasca ia menjelaskan, fraksi-fraksi memberikan dukungan. "Fraksi-fraksi mendukung, karena ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan di paripurna, itukan situasional. Kan pemerintahan siapapun yang menjabat harus stabil, harus dinamis, saya sebagai lembaga eksekutif kan punya tanggung jawab," tutupnya. (*)