KONKRIT NEWS
Jumat, Mei 03, 2024, 15:54 WIB
Last Updated 2024-05-03T08:54:59Z
politikPringsewu

Bawaslu Pringsewu Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya

Advertisement


PRINGSEWU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mulai membuka rekrutmen calon Badan Adhock anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan untuk sembilan kecaman se-Kabupaten Pringsewu, Untuk Pemilihan Kapala Daerah Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.


Saat di konfirmasi di ruangan kerjanya Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi, S.Kom menjelaskan, siapa pun bisa mendaftar selama memenuhi persyaratan, dan usia minimal yakni 21 tahun saat mendaftar.


“Pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan ini dibuka mulai dari 5 hingga 7 Mei 2024. Pendaftaran bersifat gratis”, jelas Suprondi, Jumat (03/05/2024).


Lebih lanjut Suprondi Suprondi menyampaikan, formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu

Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu.


“Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pringsewu Jalan Melati III No 3, Kecamatan Pringsewu Timur. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi”, tutupnya.


Menurut informasi awak media terima, adapun kebutuhan calon anggota Panwaslu kecamatan di Kabupaten Pringsewu sesuai wilayah yakni: Kecamatan Adiluwih (1), Kecamatan Ambarawa (1), Kecamatan Banyumas (1), Kecamatan Gadingrejo (3), Kecamatan Pagelaran (3), Kecamatan Pagelaran Utara (3),.Kecamatan Pardasuka (2), Kecamatan Pringsewu (1) dan Kecamatan Sukoharjo (2).


Sementara, persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:


1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun


3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945


4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih


5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil


6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.


7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan


8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.


9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah.


10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila terpilih


12. Bersedia bekerja penuh waktu.


13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat


14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.


15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.


16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota


18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik


19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.


20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.


21. Daftar Riwayat Hidup

22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.


23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.


24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


25. Surat pernyataan :

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.


b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.


d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah

dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.


e. Bersedia bekerja penuh waktu.

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat terpilih.


g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan


h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.


i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika


26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. (Red/Ej)