KONKRIT NEWS
Senin, April 01, 2024, 18:26 WIB
Last Updated 2024-07-28T11:28:46Z
DPRD Lampung

Interupsi Rapat Paripurna, Fraksi Gerindra Minta DPRD Bahas Pemekaran Sungkai Bunga Mayang

Advertisement



Lampung - Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra Mikdar Ilyas menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (1/4).


Mikdar Ilyas meminta kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay untuk segera membahas pemekaran tiga kabupaten di Lampung. Pasalnya, pada 28 Maret 2024 DPR RI sudah mengagendakan pembahasan pemekaran kabupaten kota di Indonesia, termasuk Lampung.


"Di provinsi Lampung ada pemekaran di Lampung Utara, Lampung Selatan dan Lampung Tengah," kata Mikdar Ilyas.


Sebagai wakil rakyat dari Dapil 5 yang meliputi wilayah Lampung Utara dan Way Kanan, Mikdar menggaris bawahi pemekaran di Kabupaten Lampung Utara yakni kabupaten Sungkai Bunga Mayang.


Mikdar melanjutkan bahwa pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang paling lama yakni sudah 10 tahun diusulkan. Berkasnya sudah diserahkan panitia ke pemerintah provinsi Lampung tetapi sampai hari ini belum dibahas.


"Kami harap alangkah bagusnya jika di tingkat provinsi bisa menindaklanjuti, pusat aja sudah membahas, kok provinsinya belum membahas," kata Sekretaris Komisi V DPRD Lampung ini.


Dia menjelaskan bahwa pemekaran wilayah itu merupakan usulan masyarakat yang diajukan ke pemerintah kabupaten. Setelah itu dikaji dan diparipurnakan di DPRD kabupaten.


"Jika disetujui kemudian diserahkan ke provinsi. Nantinya dikaji lagi di tingkat DPRD provinsi bersama pemda. Ketika memenuhi syarat, nanti baru ada rekomendasi gubernur untuk diteruskan ke Kementerian," jelasnya.


Menurutnya, pemekaran wilayah ini harus segera ditindaklanjuti karena tujuannya untuk kemajuan daerah dan memaksimalkan pembangunan.


Mendengar interupsi tersebut, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan menerima aspirasi tersebut dan akan membahasnya di kemudian hari.


Diketahui, pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dengan induk di Lampung Utara. Meliputi Kecamatan Bunga Mayang (ibukota), Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara dan Hulu Sungkai.


Kemudian, Kabupaten Natar Agung merupakan pemekaran dari Lampung Selatan dengan nama alternatif Kabupaten Bandar Lampung. Meliputi Kecamatan Jati Agung (ibukota), Natar, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.


Selanjutnya, Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat yang berinduk di Kabupaten Lampung Tengah diusulkan sejak tahun 2015.


Kabupaten Seputih Timur meliputi Kecamatan Bumi Nabung (ibukota), Seputih Banyak, Way Seputih, Rumbia, Putra Rumbia, Bandar Mataram, Seputih Surabaya dan Bandar Surabaya.


Kemudian, Kabupaten Seputih Barat meliputi Kecamatan Padang Ratu (ibukota), Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Bangun Rejo, Kalirejo, Pubian, Sendang Agung dan Selagai Lingga.