Advertisement
Bandar Lampung - Ketua Umum Korps Alumni HMI (KAHMI) Kota Bandar Lampung Hermawan, S.HI., MH, ikut menyoroti perihal penetapan tersangka mantan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi Lampung Agus Nompitu terkait kasus korupsi dana hibah KONI Lampung pada kegiatan PON XX Papua Hb Tahun 2020 lalu.
Kepada media, Hermawan mengatakan pihaknya memberikan perhatian besar terhadap penetapan tersangka tersebut. Menurutnya kasus tersebut banyak kejanggalan, terutama pada persoalan penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Desember 2023 yang lalu.
“Menurut hemat saya, banyak kejanggalan atas penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu, padahal didalam tubuh KONI Lampung ada Ketua yang seharusnya bisa bertanggungjawab atas setiap persoalan yang ada di KONI apalagi terkait masalah penggunaan anggaran,” ujar Hermawan yang juga anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (18/3/2024).
Menurut Hermawan yang juga berlatar belakang sebagai aktivis dan advokat, penetapan tersangka Agus Nompitu dinilai terkesan tidak tepat karena status Agus Nompitu bukan sebagai pengurus inti dalam sebuah organisasi dan seakan terburu-buru yang semestinya Kejaksaan Tinggi Lampung mempertimbangkan hal tersebut.
"Saya menilai penetapan tersangka oleh kejaksaan tinggi Lampung terhadap Agus Nompitu tidak tepat sasaran, jika tidak dibatalkan penetapan tersangka tersebut, maka patut kita duga hukum di Lampung masih tumpul ke atas tajam ke bawah,” kata Hermawan.
"Keluarga Besar KAHMI Kota Bandar Lampung seribu persen mendukung penuh usaha yang ditempuh Agus Nompitu untuk melakukan Praperadilan yang semestinya harus dilakukan. Kami akan kawal sampai proses ini menjadi terang benderang, dan ini tentunya menjadi perhatian besar semua pihak di Lampung bahwa hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh,” pungkasnya. (Red/KN)