KONKRIT NEWS
Selasa, Maret 05, 2024, 18:10 WIB
Last Updated 2024-03-05T11:12:33Z
politik

Jaga Marwah KPU, PPI Dorong Fery Triatmojo Laporkan Erwin Nasution Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Advertisement


Hengki Irawan, Ketua Poros Pemuda Indonesia

Bandar Lampung - Kasus dugaan suap yang menimpa salah komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo memasuki babak baru. Ya, ahirnya terlapor kasus dugaan suap untuk mengondisian suara Pileg 2024 itu buka suara.


Di sela pleno rekaputulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU Bandar Lampung di Hotel Novotel, Sabtu (02/03/2024) kepada wartawan, Fery mengklarifikasi tuduhan terhadap dirinya.


Dengan tegas Fery membantah tuduhan tersebut. Anehnya, Fery tidak sama sekali merasa dirugikan atas tuduhan tersebut dan tidak ada upaya dirinya untuk memulihkan nama baik.


Fery justru meminta maaf atas kontroversi yang telah mencoreng reputasinya dan nama KPU.


"Terfokus pada rekapitulasi, saya menyesal atas beredarnya isu dan pandangan negatif terhadap lembaga ini," kata dia.


Ia membantah pernah bertemu secara privat dengan Erwin, menyatakan pertemuan mereka terjadi hanya di Kantor KPU kota pasca pemungutan suara. 


Fery menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari Erwin atau menjanjikan posisi di DPRD Bandar Lampung kepadanya.


"Saya tidak pernah terima apapun dari Erwin, dan tidak mungkin menjanjikan sesuatu yang di luar kemampuan saya," tegas dia. 


Fery juga membantah tuduhan telah memanipulasi suara di Kecamatan Kedaton dan Way Halim.


"Ya, menunjuk pada transparansi proses rekapitulasi suara yang tidak menunjukkan perubahan suara di Dapil IV," ujarnya.


Menghadapi pelanggaran etis, Fery siap bertanggung jawab dan berharap isu ini tidak mengganggu proses pemilu di Bandar Lampung.


Tersepisah, menanggapi hal tersebut, Hengki Irawan Ketua Poros Pemuda Indonesia (PPI) mangatakan perjalan kasus ini sudah dibahas oleh akademisi, pengamat politik, dan pihak terkait lainnya. Meskipun demikian, ada sanksi sosial yang harus mereka terima karena sudah membuat gaduh. 


“Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api, tidak mungkin Erwin itu bersuara kalau tidak ada kesepakatan antara Erwin dan Fery,” ujarnya kepada media, Selasa (5/3/2024).


Alat bukti sudah jelas berdasarkan pengakuan dari Erwin bahwa pertemuan tersebut terkam oleh cctv. Itulah yang menjadi dasar laporan LO caleg Erwin Nasution. 


Sambung Hengki, adapaun Fery membantah tuduhan tersebut sah-sah saja, itu pembelaan bagi dirinya. 


“Kalau memang faktanya Fery tidak pernah bertemu dan melakukan dugaan transaksi suap yang dituduhkan, kenapa dirinya tidak melaporkan balik Erwin yang jelas-jelas tidak hanya nama baik secara persoanal melainkan sudah mencemarkan nama Lebaga KPU Bandar Lampung itu sendiri,” ujarnya. 


Kami melalui Poros Pemuda Indonesia (PPI) siap mendukung Fery Triatmojo untuk melaporkan Erwin Nasution atas dugaan pemcemaran nama baik terhadap dirinya dan lembaga KPU Bandar Lampung jika memang isu tersebut tidak benar secara hukum formil demi menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu (KPU Bandar Lampung).


Justru, menurut pengamatan Poros Pemuda Indonesia (PPI), jika Lembaga KPU atau secara personal Fery Triatmojo tidak melakukan tindakan dalam bentuk laporan pencemaran nama baik sesuai undang-undang terhadap Erwin Nasution, maka masyarakat akan berasumsi bahwa dugaan transaksi suap tersebut benar adanya. 


“Ini bisa masuk dalam Pasal 27 UU ITE tentang Penghinaan, dan Pasal 28 tentang Berita Bohong atau Hoax, UU No. 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” terang Hengki yang juga berprofesi sebagai advokat.


Kemudian, atas kegaduhan yang melibatkan media, jangan sampai karya-karya jurnalistik dikotori dengan keterangan atau pernyataan yang tidak jelas. 


“Karena yang namanya berita itu sudah pasti harus benar berdasarkan fakta, berbeda dengan informasi yang masih bisa salah,” kata Hengki. 


“Untuk apa menggelar konfrensi Pers, kalau endingnya ucapan itu secara tidak langsung telah dicabut melalui cabut laporan di Bawaslu,” terangnya.


Artinya, sambung Hengki, jangan sampai media menjadi alat permainan oknum-oknum tertentu untuk mencapai tujuan pribadinya. 


“Harusnya, awak media juga tidak tinggal diam melihat perkara ini, karena jelas jika endingnya seperti ini sama saja media telah dipermainkan oleh oknum tersebut,” pungkasnya. (Putra/KN)