Advertisement
Lampung Barat - Pekon Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) anggaran tahun 2024 di Balai Pekon.
Hadir dalam acara tersebut Peratin Pekon Tiga Jaya, Camat Sekincau, pendamping Pekon, LHP, LPM serta aparat pekon dan tokoh masyarakat.
Peratin berharap dengan adanya penetapan KPM agar dapat disesuaikan dengan anggaran dan ada berapa usulan dari setiap pemangku yg memenuhi syarat kriteria.
Penetapan Dana Desa ini harus di survei oleh pemangku dan LHP, agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah betul-betul layak mendapatkan bantuan.
Ditempat yang sama Camat Sekincau menyampaikan agar pemangku dan LHP mengerti dan memahami bahwa musdesus Pekon Tiga Jaya ini berdasarkan amanat undang undang dan permendes agar pelaksanaan musyawarah ini betul-betul cermat menetapkan KPM keluarga yang layak merima bantuan ini, agar tidak menjadi pemicu polemik di kemudian hari.
Hasil penetapan Musdesus di Pekon Tiga Jaya menetapkan 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD dan sekaligus rapat di tutup langsung oleh peratin pekon tiga jaya. (Indra/KN)