KONKRIT NEWS
Sabtu, Februari 03, 2024, 15:36 WIB
Last Updated 2024-02-03T08:36:02Z
Tulang Bawang

Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Kakam Fasilitasi dan Mobilisasi Massa

Advertisement


TULANGBAWANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang, Inda Fiska Mahendro, mengatakan, masih melakukan penelusuran terkait dugaan Kepala Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo yang memfasilitasi dan memobilisasi massa untuk bertemu dengan salah satu caleg kabupaten dari Partai Golkar.


"Masih dilakukan penelusuran.Laporan hasil penelusuran dari Panwascam belum masul ke Bawaslukab," terang Ketua Bawaslu, Jumat (02/02/2024).


Sebelumnya Ketua Panwascam Banjar Margo, Anton, juga akan segera menindaklanjuti informasi terkait Kepala Kampung Mekar Jaya, Yuswan, yang diiduga memfasilitasi dan memobilisasi massa bertemu salah satu Caleg di pantai.


Sebelumnya diberitakan, Kepala Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Yuswan, diduga terlibat politik praktis dalam pemilu yang akan digelar pada 14 Februari tahun 2024 ini.


Yuswan diduga memfasilitasi dan memobilisasi massa untuk bertemu dengan salah satu caleg kabupaten dari Partai Golkar.


Mobilisasi massa oleh Kepala Kampung Mekar Jaya itu dilakukan pada hari Rabu 24 Januari 2024 ke pantai yang ada di daerah Lampung Selatan, yang kemungkinan dibiayai oleh Caleg Dapil II dari Partai Golkar.


Sebelumnya, Yuswan berikut aparatur kampung Mekar Jaya, juga memfasilitasi dan memobilisasi masa Kampung Mekar Jaya untuk pertemuan di pantai dengan salah satu caleg dari Partai Nasdem.


Terkait hal ini, Kepala Kampung Mekar Jaya, Yuswan, belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Saat dihubungi via ponsel melalui aplikasi WhatsApp hanya diabaikan.


Ketua Panwascam Kecamatan Banjar Margo, Anton, saat dikonfirmasi, mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.


"Akan kita tindaklanjuti, jika memang benar maka akan secepatnya kita tindak," jelasnya.


Diketahui, undang-undang yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, diatur melalui pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.