KONKRIT NEWS
Sabtu, Januari 27, 2024, 17:42 WIB
Last Updated 2024-03-01T10:43:38Z
DPRD Lampung

Surati Presiden RI, Ketua DPRD Lampung Perjuangkan Nasib PPPK Tahun 2023

Advertisement



Bandar Lampung — Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, surati Presiden RI menyikapi persoalan tenaga guru PPPK yang dinyatakan lolos Passing Grade tahun 2023 untuk segera mendapatkan penempatan/naik status menjadi P1.


“Ya Benar, sering saya katakan. Bahwa, saya tidak pernah berbicara janji tetapi program, dan saya sebutkan pula saya akan pastikan meneruskan aspirasi ini sesuai dengan fungsi dan kewenangan, kata Mingrum Gumay, Jum’at (26/01/2024).


Menurutnya, kerja-kerja yang dilakukan, terkhusus tentang aspirasi masyarakat menjadi kewajiban yang harus diperjuangkan. Apalagi, persoalan tenaga pendidik.


“Setiap kegiatan kelembagaan DPRD, selalu saya lakukan itu di sekolah, hampir semua sekolah di Lampung Tengah sudah saya jajaki. Beberapa, catatan menjadi tugas saya dan sebagian besar sudah selesai, ini pentingnya bagaimana kita mendengar langsung dari bawah, kemurnian dan ketulusan baik tenaga pendidik maupun siswanya yang mempunyai harapan banyak terhadap pemerintah perlu untuk di perjuangkan,” kata dia.


Bahkan, dengan tegas Mingrum mengaku selama ini melihat, mendengar dan merasakan apa yang menjadi aspirasi dan masukan rakyat. Untuk kemudian, dipastikan akan ditindaklanjuti. Karena, baginya amanah yang diberikan akan dipertanggungjawabkan baik secara penilaian kerja masyarakat maupun kepada bangsa dan agamanya.


“Jangan sakiti dan bohongi rakyat bahkan menjadi penghianat rakyat, jangan umbar janji bahkan yang melebihi batas kewenangannya, mereka itu menunggu dengan harapan yang besar, tidak ada wakil rakyat yang tidak dipilih dari rakyat dan cepat atau lambat akan kembali kepada rakyat, semua akan menjadi catatan sejarah nantinya,” tegasnya.


Diketahui dalam surat yang di tanda tangani Ketua DPRD provinsi lampung Mingrum Gumay sejumlah hal yang disampaikan diantaranya :


  1. Peserta dengan Status P untuk ditetapkan dan dinaikan menjadi P1
  2. ⁠Meminta Untuk menambah alokasi penerimaan PPPK tahun 2024
  3. ⁠Penempatan Guru Point 1 dikembalikan ke satuan administrasi pangkal (satminkal) asal.