Advertisement
Lampung Barat - Pekon Sukarame Kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat mengadakan musdessus untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024. Acara tersebut digelar di Aula Kantor Peratin Pekon (Desa) Sukarame. Senin, (22/1/2024).
Hadir pada acara ini Peratin Herwin dan Camat Belalau Matsukhiyar sip dan setaf Kasi Kecamatan Belalau, Babinsa, Babinkamtibmas, Tim dari Kecamatan peratin , (Kepala Desa ) Herwin beserta perangkat, pekon PD/PLD, pengurus lembaga kemasyarakatan dan perwakilan masyarakat.
Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.
KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
“Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus kali ini menyepakati jumluh 18 KPM BLT tahun 2024 sejumlah 18 KK,” ucap Herwin.