Advertisement
Lampung Tengah -- Pengerjaan Pembangunan Puskesmas Padang Ratu dengan nilai anggaran Rp3.444.983.155 rupiah di Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah mengalami keterlambatan dari waktu yang telah ditentukan.
Bayu Hendrix Fulama (34) salah satu warga setempat saat dikonfirmasi oleh Tim media memaparkan akan keterlambatan pekerjaan tersebut yang seharusnya selesai di tahun 2023 kenapa masih dikerjakan di tahun 2024.
“Jika ada addendum, bukankah itu ada waktunya, ini jelas ada dugaan blacklist nantinya, apakah Kontraktornya kurang profesional dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Pada intinya, sambung dia, masyarakat Pandang Ratu menilai pekerjaan ini tidak memuaskan dengan nilai kontrak yang lumayan besar sampai hari ini belum selesai dan apakah itu nanti diterima oleh pihak dinas terkait.
“Pasalnya, bangunan tersebut mestinya rampung dikerjakan pada 28 november 2023 sesuai kontrak, dan Addendum 50 hari dari tanggal 28 november 2023 sampai 18 januari 2024 justru mengalami keterlambatan bahkan progres pengerjaannya sendiri belum selesai,” terang Bayu.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021, bahwa pihak kontraktor masih di berikan kesempatan menyelesaikan pengerjaan dengan jangka waktu 50 hari (Addendum) dan ketentuan denda berjalan.
“Jadi, dengan keterlambatan pihak kontraktor wajib membayar denda. Nilai proyeknya itu Rp3.444.983.155 miliar, mereka harus membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku perharinya selama 50 hari dari waktu estimasi yang diberikan. Jika dalam kurun waktu tersebut pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pengerjaannya maka akan diberlakukan denda Blacklist untuk pihak kontraktor,” terangnya lagi.
Sampai berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah dan Kontraktornya belum bisa dikonfirmasi. (*)