Advertisement
Bandar Lampung - DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung terus berkomitmen mendukung kinerja Direktorat Reserse Narkoba POLDA Lampung dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Provinsi Lampung.
Salah satu wujud nyata komitmen dukungan tersebut terlihat saat 23 Pengacara Tim Advokasi dan Hukum DPD GRANAT Provinsi Lampung memenuhi ruang persidangan mendukung POLDA Lampung menghadapi sidang ke-3 Pra Pradilan Tsk 12 Kg Narkoba jenis Sabu, Selasa (16/1/2024).
Menurut Gindha Ansori Wayka, SH.MH, Adokat Muda terkenal di Lampung yang juga Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung, kehadiran Rekan-Rekan Tim Advokasi Dan Hukum DPD GRANAT Provinsi Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Lampung yang saat ini menjadi Termohon Pra Peradilan atas Permohonan dari seorang sopir travel (DD) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh POLDA Lampung terkait pengiriman 12 Kg Narkoba jenis Sabu.
“Dukungan ini merupakan bentuk apresiasi yang sangat tinggi dari DPD GRANAT Provinsi Lampung dan Jajaran kepada Direktorat Reserse Narkoba POLDA Lampung, yang telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dalam jumlah yang cukup besar,” ujarnya.
Sambung Ghinda Ansori Wayka, dukungan tersebut merupakan bentuk nyata sikap perlawanan dan sikap perang masyarakat terhadap ganasnya sindikat jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang telah mencabik-cabik tatanan kehidupan Bangsa dan telah memberangus dan merusak harapan generasi bangsa Indonesia khususnya di Lampung untuk bebas dari cengkaraman peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
Hal senada disampaikan oleh Alfian Suni, SH.,MH, Advokad senior terkenal yang juga sebagai Wakil Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung ini, bahwa kehadiran para Advokad yang tergabung dalami Tim Advokasi dan Hukum DPD GRANAT Provinsi Lampung, sebagai wujud dukungan kepada aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Narkoba POLDA Lampung, dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami akan terus mengikuti proses sidang selanjutnya hingga putusan,” terangnya.
Lanjut dia, pihaknya akan selalu bersinergi dengan POLDA Lampung, BNN Provinsi Lampung, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya melindungi dan memproteksi Generasi Bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan Narkotika.
“Kami DPD GRANAT Provinsi Lampung akan terus berkomitmen membantu segala upaya Pemerintah dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” tutupnya.
Terpisah, Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan yang tinggi kepada Tim Advokasi dan Hukum DPD GRANAT Provinsi Lampung atas komitmen dan dedikasinya bersama-sama mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam kasus kejahatan Narkotika.
“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh Tim Advokasi dan Hukum DPD GRANAT Provinsi Lampung, melainkan sudah berkali-kali karena itulah bentuk komitmen kami mendukung jajaran Kepolisian Daerah Lampung dalam memberantas jaringan sindikat Narkotika,” singkat H. Tony Eka Candra disela-sela kesibukannya. (Putra/KN)