Advertisement
Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka narkotika seberat 12 KG, Kamis Januari 2024. Gugatan ditujukan kepada DItresnarkoba Polda Lampung.
Menyikapi putusan hakim ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung melalui sekretaris GRANAT Lampung Agus Bhakti Nugoho mengucapkan syukur.
“Alhamdulillah gugatan praperadilan ke Direktorat Narkotika Polda Lampung ditolak, terimakasih kepada semua pihak yang dengan gigih melawan peredaran narkoba,” kata Agus BN.
Menurut dia, GRANAT memberikan dukungan kepada Polda Lampung dalam pemberantasan Narkoba di Lampung. Dalam kasus ini, GRANAT pun memberikan dukungan dengan mengirim 23 pengacara senior untuk memantau langsung jalannya persidangan sejak awal.
“23 orang tim Hukum dan Advokasi dari GRANAT Lampung itu para pengacara senior untuk mendukung Bidkum Polda Lampung dalam kasus Praperadilan 12 KG Narkoba ini,” kata ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H. Tony EKa Candra.
Menurut Tony, tim advokasi dan hukum dari GRANAT juga ikut hadir di persidangan memantau langsung jalannya persidangan.
“Termasuk hadir di persidangan, memantau langusung jalannya sidang, sudah lima kali persidangan ini,” katanya.
Mengenai putusan hakim ini, Agus Bhakti Nugroho mengatakan sesuai dengan kajian dari tim Hukum dan Advokasi GRANAT.
“DPD GRANAT Lampung mendukung Langkah Direktorat Res Narkoba Polda Lampung dalam mengungkap Jaringan Narkoba, walaupun TSK mengajukan Gugatan Praperadilan, DPD Granat Lampung, meyakini Jajaran Direktorat Narkoba telah memenuhi Ketentuan Hukum yaitu Memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) alat bukti yg sah menurut Hukum,” kata Agus.
Dari pantauan Media, saat sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, ruang sidang dipenuhi Advokat Senior dari Tim Advokasi dan Hukum DPD GRANAT Provinsi Lampung.