Advertisement
Bandar Lampung – DPD Gerakan anti narkotika (Granat) Provinsi Lampung mendukung Polda Lampung dalam mengungkap kasus Narkotika. Meski dalam kasus penangkapan tersangka narkoba dengan barang bukti 12 Kg sabu, Polda Lampung di praperadilankan. Granat menilai langkah Polda Lampung melalui Direktorat Narkoba sudah sesuai prosedur.
“DPD GRANAT LAMPUNG mendukung Langkah Direktorat Res Narkoba Polda Lampung dalam mengungkap Jaringan Narkoba, walaupun TSK mengajukan Gugatan Praperadilan, DPD Granat Lampung, meyakini Jajaran Direktorat Narkoba telah memenuhi Ketentuan Hukum yaitu Memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) alat bukti yg sah menurut Hukum,” kata Sekretaris DPD Granat Lampung Agus Bhakti Nugroho dimintai tanggapannya dalam kasus ini, Senin 15 Januari 2024.
Menurut Agus, sopir travel berinisial DD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengiriman 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu mempraperadilankan Polda Lampung. Tersangka DD melalui tim penasihat hukumnya dari BE-I Law Firm mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Kita memberikan dukungan kepada Polda Lampung melalui Direktorat Narkoba untuk terus mengungkap kasus Narkotika, Lampung ini terbukti menjadi kawasan perantara Narkoba dari Pulau Jawa ke Sumatera. Sebagai gerbang Sumatera, Lampung rentan dengan peredaran narkoba,” ungkapnya.
(*)