KONKRIT NEWS
26/01/24, 26.1.24 WIB
Last Updated 2024-01-26T07:09:02Z
.Tulang Bawang

Bantuan Mesin Penggiling Padi di Rawa Jitu Tak Beroperasi dan Dibangun di Tanah Hak Milik Orang

Advertisement


TULANGBAWANG - Bantuan mesin penggiling padi dari Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang, Lampung, di Kampung Meda Sari, Yuda Karya Jitu dan Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan diduga bermasalah.


Bantuan mesin penggiling padi dan gedung pada tahun 2014 di Kampung Meda Sari dan Yuda Karya Jitu itu tidak beroperasi hingga saat ini.


Pabrik penggilingan padi di Kampung Meda Sari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, itu terbengkalai dan tidak bermanfaat.


Bahkan rumah mesin penggiling padi yang dibangun menggunakan uang negara itu dibangun diatas tanah milik Gapoktan saat itu tanpa surat hibah.


Mantan Gapoktan Kampung Meda Sari yang saat itu menerima bantuan mesin dan bangunan rumah mesin penggiling padi, Bagio, saat dikonfirmasi mengatakan, saat menerima bantuan itu, tidak diwajibkan menghibahkan tanah untuk pembangunan pabrik penggilingan padi bantuan tersebut.


"Untuk tanahnya jadi pinjam pakai selama 10 tahun. Bantuan ini kita terima saat saya menjadi Ketua Gapoktan pada tahun 2014. Jadi ini dibangun diatas tanah hak milik saya," terang Bagio, Rabu (24/01/2024).


Bagio menjelaskan, saat ini Gapoktan menerima bantuan mesin penggiling padi dan dana untuk pembangunan gedung tempat mesin penggiling sebesar 100 juta rupiah.


"Untuk pembangunan gedung tempat mesinnya nilainya 100 juta rupiah dipotong pajak. Pelaksanaanya dilakukan secara swakelola oleh Gapoktan. Bangunannya permanen. Dan saya bangun diatas tanah milik saya karena waktu itu tidak diwajibkan untuk menghibahkan tanah," jelasnya.


Berbeda dengan keterangan Mantan Gapoktan Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang saat ini merupakan Kepala Kampung setempat, Khairul Anam. Gapoktan setempat saat pada tahun 2015 hanya menerima bantuan mesin penggiling padi tidak berikut gedungnya.


"Kami hanya menerima bantuan mesin penggiling padi. Untuk gedungnya kita bangunkan melalui swadaya seluruh anggota Gapoktan," terang Khairul Anam.


Menurut Kepala Kampung Hargo Rejo itu, untuk pabrik penggilingan padi bantuan tersebut hingga saat ini masih beroperasi.


"Pabrik penggilingan padi itu hingga saat ini masih beroperasi. Dikelola oleh pengurus Gapoktan," jelasnya.


Terkait permasalahan ini serta mengenai aset yang terbengkalai dan bangunan gedung pabrik penggilingan padi yang dibangun diatas tanah hak milik orang lain, Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang melalui Kabid Tanaman Pangan, Endangson belum dapat dikonfirmasi.


Saat wartawan berkunjung ke ruangan Endangson sedang tidak berada di kantor. Saat dihubungi via ponsel melalui aplikasi WhatsApp tidak berkenan menjawab dan pesan melalui chat juga tidak direspon. (Holidi/KN)