Advertisement
TULANGBAWANG - Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat - Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Provinsi Lampung, melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang dan Sekertaris ke Kejari Menggala, Tulangbawang, Senin (15/01/2024).
Sekertaris YLHBR - ABR Lampung, Ferdian Utama SH, mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi kegiatan fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang, Lampung tahun 2022.
"Sudah kita tindaklanjuti dengan melaporkan indikasi kegiatan fiktif Dinas Kesehatan Tulangbawang pada tahun 2022 ke Kejari Tulangbawang. Kita layangkan surat laporan ya pada hari Senin (15/01/2024)," terang Ferdian.
Lebih lanjut Ferdian menjelaskan, kegiatan yang diduga fiktif itu yakni, anggaran sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi pada program Jampersal di Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulangbawang tahun 2022.
"Kegiatan itu merupakan kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun 2022, bantuan operasional kesehatan Jaminan Persalinan (Jampersal)," terangnya.
Arisandi menambahkan, berdasarkan hasil investigasi timnya, pada program Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang tahun 2022 terdapat anggaran sewa dan operasional TTK sebesar Rp.219.152.000 untuk seluruh Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulangbawang.
Selain itu, lanjutnya, juga terdapat anggaran rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi untuk keluarga pasien program Jampersal tahun 2022 sebesar Rp.90.000.000 untuk seluruh Puskesmas rawat inap di daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur tersebut.
Berdasarkan data, pada dua kegiatan itu, yakni sewa dan operasional TTK dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi itu terlaporkan teralisasi 100%.
Dikonfirmasi terpisah, beberapa keluarga pasien dari program Jampersal mengaku tidak mendapatkan bantuan untuk sewa dan operasional TTK dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi.
"Kami tidak mendapatkan fasilitas sewa transportasi maupun TTK. Apalagi ada bantuan alat transportasi. Semua biaya sendiri," terang salah satu warga di Banjaragung yang mengaku sebagai pasien Jampersal pada tahun 2022 kepada wartawan, belum lama ini.
Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu warga di Menggala yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, pasien Jampersal tidak pernah mendapatkan fasilitas atau bantuan untuk sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi.
"Mana ada bantuan itu, bahkan untuk ambulance saja kita bayar sendiri. Apalagi untuk sewa dan operasional TTK. Tidak ada bantuan semacam itu," jelasnya belum lama ini.
Sebelumnya beberapa kali diberitakan, terkait beberapa Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulangbawang saat dikonfirmasi juga sepakat mengatakan tidak ada kegiatan sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi pada program Jampersal di Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulangbawang tahun 2022.
"Untuk sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) kita tidak ada. Juga biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi pada program Jampersal juga tidak ada," terang pegawai Puskesmas Tulangbawang I.
Hal yang sama juga dikatakan oleh kepala Puskesmas rawat inap yang lain yakni, Menggala, Penawar Jaya, Sido Harjo dan Puskesmas Gedung Karya Jitu.
Terkait hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang, Fatoni, mupun Sekertaris Aris Sandi, belum dapat dikonfirmasi.
Bahkan, sudah satu minggu wartawan media ini mencoba berkomunikasi untuk mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan ini belum mendapatkan jawaban. (Holidi)