Advertisement
Lampung - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Lampung dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKD Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan dihadiri Forum Guru PPPK Provinsi Lampung, Kamis (7/12/2023) yang dipimpin Budiman AS, Ketua Komisi Idan Mardani Umar, Wakil ketua Komisi I, melahirkan rekomendasi bahwa Guru PPPK relokasi tersebut mempertimbangkan analisis jabatan dan disesuaikan dengan jarak tempuh antara rumah dengan tempat penugasan.
"Hal ini merujuk aspirasi Forum Guru PPPK yang telah berulang kali disuarakan, bahkan dokumen resmi perihal aspirasi mereka begitu lengkap," kata Mardani Umar, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung selepas RDP.
Mardani Umar yang juga Ketua Fraksi PKS inipun menjelaskan bahwa RDP ini merupakan langkah konkret untuk mengakomodasi aspirasi guru ASN PPPK yang telah mengajukan relokasi. "Kami berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan," jelasnya.
Lebih lanjut Mardani mengungkapkan bahwa Rapat Dengar Pendapat ini adalah wujud dari komitmen Komisi I DPRD Lampung untuk mendengarkan aspirasi guru ASN PPPK terkait relokasi. "Kami menghargai langkah guru yang telah memenuhi persyaratan dengan mendapatkan NI PPPK, persetujuan KemenPANRB, dan rujukan data dari Dinas Pendidikan Provinsi lain" ungkap dia.
Terakhir kata Mardani, bahwa forum-forum seperti ini atau RDP antara pihak terkait dapat dilakukan di masing-masing daerah, Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. (*)