KONKRIT NEWS
Selasa, Desember 19, 2023, 15:05 WIB
Last Updated 2023-12-19T08:05:16Z
Bandar Lampung

Kembali Langgar Aturan, Ada Apa Pemkot Tak Berani Tutup Angel Wing

Advertisement


BANDAR LAMPUNG - Kafe dan Resto Anggel Wing (AW) kembali berulah dan dinilai tidak mentaati aturan serta perjanjian yang telah disepakati. Pasalnya, baru-baru ini AW diketahui menjual minuman keras (Miras) dengan modus menggunakan tumbler.


Hal itu terungkap dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama warga sekitar lokasi AW dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Pol PP, Bagian Hukum, Camat, Lurah dan management AW, di ruang Komisi I DPRD setempat, Selasa (19/12/2023). 


Dalam hearing tersebut, diceritakan Anggota Komisi I Hanapi Pulung jika pihaknya pernah datang ke kafe dan resto AW, di lokasi itu terdapat fakta-fakta diantara menjual minuman keras dan menggunakan musik disk jocky (DJ).


"Saya pernah datang kesana belum lama ini dan saya ditawari oleh pelayannya minuman keras dengan menggunakan tumbler. Saya kaget karena setahu saya Anggel Wing bisa buka kembali dengan beberapa kesepakatan diantaranya tidak menjual miras dan musik yang tidak terlalu keras, begitu ceritanya," ujar Hanapi Pulung.


Sementara, Plt Camat Enggal Andi menjelaskan, bahwa kafe dan restoran AW melanggar aturan yang telah disepakati dimana mereka telah mengangkangi 9 perjanjian yang telah di sepakati. 


“Ada empat perjanjian yang dilanggar, diantara jam tayang atau jam operasional, menjual minuman keras beralkohol tinggi, dan adanya musik hingar-bingar dengan menggunakan DJ yang membuat kebisingan

hingga adanya pengaduan masyarakat," jelasnya.


Sementara, Kabid permodalan Dinas PTSP Muntahar mengatakan, bahwa pada 24 November 2023 lalu ada surat pengaduan dari warga sekitar AW dan pada 28 November pihaknya beserta stack Holder terkait melakukan rapat bersama dan hasil berita acara pihak AW ditegur, bahwa dalam pelaksanaanya Anggel Wing melanggar kesepakatan sesuai dengan 9 point kesepakatan yang di tandatangani pada 5 Juli 2023. 


"Kami belum bisa serta-merta menutup usaha AW, karena ada proses dan tata cara, setelah teguran pertama yang kami layangkan, jika tidak diindahkan maka akan ada teguran ke dua dan ke tiga, lalu diambil tindakan penutupan," tegasnya. 


Bagian hukum pemkot Bandar Lampung, Melisa mengatakan jika pihaknya menilai ada kesepakatan yang dilanggar oleh pihak AW yang tertuang dalam 9 point kesepakatan. "Ini ada pelanggaran yang dilakukan AW. Tapi ini kami kembalikan ke bagian perizinan kalau ada yang diilanggar maka harus ditutup, Tapi tidak serta merta, ada proses yang harus dijalani," ungkapnya. 


Kepala Bagian Pol PP Kota Bandar Lampung A. Rizki menjelaskan bahwa AW ketika dibuka Juli 2023 telah menandatangani 9 poin kesepakatan dan tidak boleh dilanggar, tapi ini ada point-point yang dilanggar AW. "Ketika  ada pelanggan kesepakatan maka harus ada teguran keras ke management, ketika ada salah satu perjanjian dilanggar maka akan di tindak," kata dia. 


Sementara, pihak management AW yang diwakili oleh penasehat hukum (PH) Syeeh Hud memohon maaf dan meminta petunjuk dan arahan dari stack holder terkait. 


“Kami malu hadir disini, nemun demikian kami berharap ada mufakat yang baik. Kami mohon maaf bagi warga sekitar yang merasa terganggu, AW siap terima SP-1 dari Pemkot dan siap memperbaiki kesalahan,” ucapnya.


Disisi lain, Aulia salah seorang warga sekitar AW mengaku jika rumahnya bersebelahan dengan kafe dan restoran tersebut sehingga suara musik dari DJ sangat terdengar hingga pukul 03.00 WIB. 


“Bising banget pak, saya dan keluarga serta warga lain sangat terganggu, musiknya keras betul tidak bisa istrahat, makanya kami minta kepada pemkot dan DPRD AW ini ditutup saja, karena mengganggu kenyamanan warga,” terangnya. 


Usai Hearing, Anggota Komisi I DPRD kota Bandar Lampung yang dipimpin Sidik Fendi melakukan sidak ke lokasi kafe Anggel Wing tersebut, dalam kesempatan itu juga ditemukan fakta bahwa suara musik memang terlalu keras dan mengganggu warga. 


Terpisah, menanggapi persoalan Angel Wing yang juga tak kunjung usai, Mulyadi Yansyah Ketua Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) atau yang dikenal Advokat Bela Rakyat (ABR) menyayangkan tidakan AW yang sudah sangat jelas melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama pihak Pemkot. 


“Hal ini tidak bisa cuma dikasih-kasih SP gitu saja, apalagi dalam pertemuan sebelumnya Kadis Perizinan Pemkot Bandar Lampung telah mengeluarkan statmen dibeberapa media bahwa jika AW kembali melanggar aturan akan langsung ditutup permanen. Kok ini hanya akan diberikan sanksi tertulis, kalau begitu tidak akan ada efek jera bagi mereka karena pemkot dinilai lemah dan bisa menjadi contoh yang buruk bagi pelaku usaha serupa. Dengan berkedok Kafe dan Resto, ternyata beroperasi menjadi tempat dugem yang menyajikan musik DJ serta miras,” tegas Mulyadi Yansyah. 


“Ayolah, Pemkot harus tegas melalui penegak perdanya dalam hal ini Pol PP Bandar Lampung. Masyarakat juga ingin melihat kepastian hukum dalam menidak pelanggar-pelanggar aturan di kota tapis berseri ini sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat bisa terus meningkat,” ucapnya. 


Sambung Mulyadi Yansyah, kami tahu, setiap tempat usaha pasti menjadi salah satu tambahan sumber PAD. Namun harus diperhatikan juga, didalam usaha tersebut lebih banyak kebaikannya atau keburukannya bagi warga sekita, ya contohnya Angel Wing ini. 


“Kami YLHBR-ABR meminta pemkot bertindak tegas kepada setiap pelanggar aturan, jangan tarik ulur, karena ini bukan pelanggaran pertama yang dilakukan pihak AW. Jangan sampai masyarakat berasumsi buruk terhadap pemkot dengan sikap yang lembek. Kemudia, pemkot juga harus melakukan tidakan tegas yang sama kepada setiap pelanggar aturan atau tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki seprti tempat hiburan malam yang berkedok kafe dan resto yang saat ini mulai marak di Bandar Lampung,” tutupnya. (Red/KN)