Advertisement
BANDAR LAMPUNG – DPC Granat Kota Bandar Lampung menggelar Workshop dan Orientasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi pengurus di Hotel Horison, mulai 15 sd 17 Desember 2023.
Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk sumbangsih dari DPC Granat Kota Bandar Lampung untuk membantu Pemerintah Kota dan Aparat Penegak Hukum dalam hal pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang selama ini telah menjadi program secara nasional menuju Indonesia bebas Narkotika.
“Harus disadari bahwa ancaman Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sudah sangat luar biasa mengguritanya di tengah kehidupan masyarakat termasuk di Kota Bandar Lampung, oleh karenanya DPC Granat Kota Bandar Lampung menginisiasi kegiatan pelatihan ini dalam rangka mempersiapkan pasukan yang terampil dengan amunisi pengetahuan yang mumpuni tentang cara-cara yang efektif dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Kota Bandar Lampung,” katanya dalam rilis tertulis.
Tentunya dengan pasukan yang telah dipersiapkan ini akan bekerja membackup penuh upaya dan langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Penegak hukum khususnya BNN dan Kepolisian kedepan terkait program-program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dengan kata lain DPC Granat Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pasukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika harus dapat menjadi prajurit yang tangguh dibawah kendali Panglima Perangnya di lingkup wilayah Kota Bandar Lampung yang tidak lain adalah Walikota Bandar Lampung.
Ketiga, bahwa upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika adalah merupakan tanggungjawab bersama dari semua kompenen bangsa dan harus melibatkan seluruh unsur lapisan masyarakat oleh karenanya Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Terkait dengan terbitnya Inpres ini, nampak dibeberapa daerah belum diimplementasikan dan ditindaklanjuti secara maksimal oleh Kepala Daerah karena pada saat terbitnya Inpres ini kondisi masyarakat Indonesia sedang berjuang untuk bebas dari pandemi Covid-19, sehingga kewajiban Pemerintah Daerah dalam bidang pencegahan dan pemberantasan khususnya berupa Peningkatan Kampanye Publik tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Prekursor Narkotika, Pembentukan Regulasi terkait P4GN, Tes Urine PNS dan Masyarakat serta Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor di Satuan Kerja atau Organisasi Perangkat Daerah hingga ditingkat Rukun Tetangga belum terlaksana secara maksimal di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagaimana amanat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.
Di Bandar Lampung, saat ini sedang dibahas terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagai bagian dari tindaklanjut amanat dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 sehingga dengan terbitnya regulasi berupa Perda Kota Bandar Lampung di bidang P4GN ini diharapkan akan dapat mengokohkan semangat dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di tingkatan OPD/Satker hingga tingkat RT di Kota Bandar Lampung.
Keempat, dalam rangka memaksimalkan kinerja pencegahan, pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bandar Lampung tentunya penting untuk memaksimalkan upaya-upaya preventif dan preemtif dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika termasuk membangun infrastruktur dan menyiapkan SDM untuk terwujudnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandar Lampung yang selama ini pernah diusulkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung ke Pemerintah Pusat.
Kelima, dalam rangka menyelamatkan anak bangsa sebagai korban atas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan kategori sebagai Pengguna/Pemakai/Pecandu, maka DPC Granat Kota Bandar Lampung siap membantu masyarakat dalam hal proses rehabilitasi, baik rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial hal ini sebagai amanah dari ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yakni terkait ketentuan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Terakhir, bahwa diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan sumbangsih nyata dan memberikan pengaruh positif terkait kondisi supply and demand atas permintaan barang haram tersebut di tengah masyarakat, sehingga bangsa ini khususnya di Provinsi Lampung dan terkhusus di Kota Bandar Lampung dapat benar-benar “clear and clean” dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sehingga generasi bersinar dapat terwujud. (red)