Advertisement
TULANGBAWANG BARAT - SMAN 1 Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, melakukan pungutan kepada wali murid sebesar Rp.2.000.000 persiswa tahun 2023.
Bahkan, untuk kelas X ada biaya tambahan untuk pembuatan seragam. Pungutan dilakukan dengan dalih berdasarkan rapat komite dan telah disepakati oleh seluruh wali murid atau orang tua siswa.
Tidak sedikit para orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan yang mengikat sebesar dua juta rupiah itu.
"Orang tua atau wali murid dibebani dengan sumbangan sebesar Rp.2.000.000 per tahun. Khusus untuk kelas X ada biaya tambahan untuk seragam sebesar Rp.600.000," terang salah satu orang tua atau wali murid SMAN 1 Pagar Dewa yang meminta namanya tidak dikorankan, Jumat (24/11/2023).
Beberapa orang tua atau wali murid menyatakan, keberatan dengan biaya yang mesti dikeluarkan untuk anak sekolah di SMKN 1 Gunung Agung.
"Kalau dibilang keberatan ya keberatan. Tapi mau bagaimana lagi. Itu sudah diputuskan melalui rapat komite. Pungutan sekolah masih terus dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite," katanya.
Dikonfirmasi, kepala SMAN 1 Pagar Dewa, Nurdin, mengatakan, jika pungutan dilakukan dikarenakan untuk pembangunan berupa rehap gedung dan banyaknya gaji guru honorer yang tidak dapat tercover oleh dana BOSP.
"Sebenarnya sumbangan orang tua atau wali murid itu merupakan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan," katanya.
Nurdin menjelaskan, pungutan dilakukan berdasarkan rapat komite bersama seluruh orang tua atau wali murid SMKN setempat.
Menurutnya, dalam pungutan tersebut juga terdapat keringanan kepada orang tua wali murid yang tidak mampu atau anak yatim.
Diketahui, berdasarkan data penerimaan dana BOSP SMAN 1 Pagar Dewa, jumlah siswa pada tahun 2023 sebanyak 444 siswa. Sekolah ini pada tahun 2023 mendapatkan dana BOSP sebesar Rp.666.000.000.
Dan jika merujuk dalam Perpres No.87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, maka ada 58 item yang tidak diperboleh untuk dilakukan pungutan di sekolah. Adapun Jenis Pungli di sekolah diantaranya;
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan tidak jelas}.
(Holidi)