Advertisement
TULANGBAWANG BARAT - SMAN 1 Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, diduga telah melakukan praktik pungli dengan dalih meminta sumbangan dana yang telah disetujui melalui rapat komite kepada wali murid sebesar Rp.1.600.000 pada tahun 2023.
Tidak sedikit para orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan yang mengikat sebesar 1,6 juta rupiah itu.
"Ya kalau dibilang keberatan ya pasti keberatan. Karena itu kan ditetapkan sebesar Rp.1.600.000. Kalau sumbangan ya secara sukarela saja, tidak mesti dipatok sekian," terang salah satu orang tua atau wali murid SMAN 1 Gunung Terang, Jumat (26/11/2023).
Beberapa orang tua atau wali murid menyatakan, pungutan sekolah dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite. Padahal jelas ada larangan komite melakukan pungutan.
"Faktanya sekolah melalui komite selalu melakukan pungutan. Alasannya dana BOSP tidak cukup untuk kebutuhan operasional sekolah," jelasnya.
Terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah ini, kepala SMAN 1 Gunung Terang, Dwi Sayekti, terkesan menghindar ketika akan dikonfirmasi.
Bahkan satpam SMAN 1 Gunung Terang sempat melarang wartawan masuk sekolah tersebut. "tidak boleh masuk. Nanti saya dimarah kepala sekolah dan guru kalau ada wartawan masuk," kata satpam.
Realisasi penggunaan BOSP SMAN 1 Gunung Terang juga diduga terdapat penyelewengan. Misalnya terkait administrasi sekolah pada tahun 2022 mencapai Rp.145.782.120. Dan tahun 2023 tahap 1 sudah mencapai Rp.64.651.100.
Menyikapi hal ini, Sekertaris Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat - Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Provinsi Lampung, Ferdian Utama SH, mengatakan, terdapat perbedaan aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah agar terhindar dari pungutan liar (pungli).
Dan jika merujuk dalam Perpres No.87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, maka ada 58 item yang tidak diperboleh untuk dilakukan pungutan di sekolah. Adapun Jenis Pungli di sekolah diantaranya;
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan tidak jelas}.
Menurutnya, pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Salah satunya, Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
- Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
- Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
- Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
- Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Besaran yang dibayar:
- Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
- Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Jangka waktu membayar:
- Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
- Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta
Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat atau swasta. (Holidi)