KONKRIT NEWS
Selasa, November 21, 2023, 14:13 WIB
Last Updated 2023-11-21T07:13:27Z
Hukum dan Kriminal

SDN 1 Way Laga Bandar Lampung Diduga Lakukan Pungli PIP dan Legalisir Ijazah

Advertisement




Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat - Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Provinsi Lampung soroti adanya dugaan praktik pungli di SDN 1 Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung yang terjadi belum lama ini.


Berdasarkan laporan dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak sekolah meminta dana sebesar Rp.50.000 sampai Rp.100.000 kepada wali murid yang anaknya mendapat bantuan dana PIP.


Wali murid itu pun menjelaskan, setiap pencarian dana PIP, dirinya selalu memberikan uang sebesar Rp 50.000,- hingga Rp 100.000,- kepada pihak sekolah dengan dalih ucapan terima kasih sesuai arahan dari pihak sekolah.


Tidak hanya itu, wali murid ini juga sangat menyayangkan adanya pungutan uang sebesar Rp.20.000,- untuk keperluan legalisir ijazah, padahal diketahui untuk keperluan legalisir ijazah itu sudah terkafer dengan dana BOS. 


“Tapi mengapa pihak sekolah masih meminta uang Rp.20.000,- dengan alasan untuk biaya foto copy ijazah,” ungkapnya.


Ironis, ditengah sulitnya keadaan masyarakat saat ini, masih saja ada oknum yang diduga melakukan praktik pungutan liar dilingkungan sekolah, padahal hal-hal seperti itu sangat tidak dibenarkan dengan dalih apapun.


Sementara itu, Ria selaku TU sekolah SDN 1 Way Laga berdalih pihak tidak pernah meminta atau memungut uang dari wali murid yang anaknya mendapatkan bantuan dana PIP.


“Kami tidak ada meminta, memungut apalagi memaksa, itu mereka sendirilah yang berkeinginan memberikan kepada kami. Bahkan wali murid sendiri yang memaksa untuk kami menerimanya,” ujar Ria, Sabtu (18/11/2023).


“Terkait dengan uang Rp 20.000, sebetulnya kami sudah menjelaskan kepada wali murid, apabila tidak sempat untuk foto copy ijazah anaknya, sekolah bisa membantu untuk foto copy kan ijazah tersebut dengan cara wali murid memberikan uang Rp. 20.000 ke pihak sekolah,” elaknya lagi.


Ditempat terpisah, Aslida selaku Kepala Sekolah SDN 1 Way Laga berdalih dirinya tidak mengetahui tentang adanya pungutan dana PIP, namun mengetahui soal biaya foto copy yang dibebakan kepada wali murid. 


“Untuk pungutan PIP saya tidak tahu, kalau yang Rp. 20.000 karena memang untuk foto copy Ijazah itu tidak ada anggarannya dalam BOS. Oleh sebab itu pihak sekolah meminta kepada wali murid untuk foto copy sendiri,” kata dia.


Disisi lain, menanggapi laporan dari salah satu Wali Murid, yang mendapatkan bantuan dana PIP, Sekertaris Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat - Advokat Bela Rakyat Lampung, Ferdian Utama, S.H mengatakan dirinya sangat menyayangkan apabila benar terbukti pihak sekolah meminta dana sebesar Rp.50.000,- sampai Rp.100.000,- kepada wali murid yang anaknya mendapat bantuan tersebut.


Sambung Ferdian Utama S.H, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pungli terhadap siswa yang mendapatkan dana PIP dan pungutan uang untuk legalisir berdalih foto copy tersebut. Ibarat pepatah tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Itulah yang terjadi, tidak mungkin wali murid memberikan uang begitu saja tanpa ada sindirian, ucapan atau intruksi sebelumnya dari pihak sekolah.


“Sangat disayangkan, pihak sekolah semestinya tidak perlu dengan dalih apapun melakukan bentuk-bentuk pungutan yang memberatkan wali murid tingkat sekolah dasar negeri, terlebih saat ini kondisi ekonomi masyarakat setempat sedang tidak baik. Kami akan menindaklanjuti dugaan pungli ini, dan apabila terbukti, kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya, Selasa (21/11/2023).


Perlu diketahui, Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, akan mendapat hukuman dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. (Red)