KONKRIT NEWS
Selasa, November 07, 2023, 20:38 WIB
Last Updated 2023-11-08T12:55:26Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Mendapat Dana BOSP Satu Miliar Lebih, SMKN 1 Gunung Agung Diduga Lakukan Pungli 2,6 Juta Rupiah Per Siswa

Advertisement


TULANGBAWANG BARAT - SMKN 1 Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, melakukan pungutan kepada wali murid total Rp.2.650.000 pada tahun 2023.


Pungutan dilakukan dengan dalih berdasarkan rapat komite dan telah disepakati oleh seluruh wali murid atau orang tua siswa.


Meskipun tidak sedikit para orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan yang mengikat sebesar 2,65 juta rupiah itu.


"Orang tua atau wali murid dibebani dengan sumbangan sebesar Rp.2.650.000 per tahun. Kalau untuk kelas XI ada biaya tambahan untuk kunjungan Industri ke Bandung dan Jakarta sebesar Rp.1.300.000. Jadi untuk kelas XI dalam setahun totalnya Rp.3.950.000," terang salah satu orang tua atau wali murid SMKN 1 Gunung Agung yang meminta namanya tidak dikorankan, Selasa (07/11/2023).


Beberapa orang tua atau wali murid menyatakan, keberatan dengan biaya yang mesti dikeluarkan untuk anak sekolah di SMKN 1 Gunung Agung.


"Kalau dibilang keberatan ya keberatan. Tapi mau bagaimana lagi. Itu sudah diputuskan melalui rapat komite. Semestinya SMK Negeri sudah gratis. Tapi faktanya, pungutan sekolah masih terus dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite," bebernya.


Dikonfirmasi, mewakili kepala SMKN 1 Gunung Agung, yang tidak berada di sekolah, Wakil Kepala SMKN 1 Gunung Agung bidang kesiswaan, Sigit, mengatakan, jika pungutan dilakukan dikarenakan banyaknya gaji guru honorer yang tidak dapat tercover oleh dana BOSP.


Saat awal tahun ajaran, lanjutnya, pihak sekolah melakukan penyusunan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). 


Sigit menambahkan, tenaga pengajar di SMKN 1 Gunung Agung terdiri dari 4 guru PNS, 8 guru PPPK, dan 48 guru honorer.


"Sebenarnya sumbangan orang tua atau wali murid itu merupakan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan. Kegunaannya untuk gaji guru honorer dan penjaga sekolah. Lebih jelasnya nanti bisa langsung konfirmasi kepada Kepala Sekolah," jelasnya.


Sigit menjelaskan, pungutan dilakukan berdasarkan rapat komite bersama seluruh orang tua atau wali murid SMKN setempat.


Menurutnya, dalam pungutan tersebut juga terdapat keringanan kepada orang tua wali murid yang tidak mampu atau anak yatim.


"Selain itu juga ada keringanan untuk orang tua atau wali murid yang mempunyai anak lebih dari satu yang bersekolah di SMKN 1 Gunung Agung," terangnya.


Kepala SMKN 1 Gunung Agung, Teguh Setiawan, tidak dapat dikonfirmasi langsung terkait permasalahan ini. Meski berdasarkan keterangan siswa dan beberapa guru setempat, sebelum wartawan berkunjung ke sekolah Ia ada di sekolah.


Dihubungi via telepon, Teguh Setiawan juga enggan menjawab panggilan telpon untuk mengkonfirmasi terkait adanya pungutan dan realisasi penggunaan dana BOSP.


Diketahui, berdasarkan data penerimaan dana BOSP SMKN 1 Gunung Agung, jumlah siswa pada tahun 2023 sebanyak 676 siswa.


SMKN 1 Gunung Agung pada tahun 2023 mendapatkan dana BOSP sebesar Rp.1.081.600.000. Selain itu, diduga pihak sekolah tidak melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP mulai dari tahun 2022 dan 2023.