Advertisement

Pesawaran - Bawaslu Kabupaten Pesawaran membuka Posko Permohonan Sengketa Proses Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dprd Provinsi dan Dprd Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pesawaran.
Oktiyas Afriza selaku Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diajukan apabila terdapat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung sebagai akibat ditetapkannya DCT. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Sementara itu, Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan secara langsung atau tidak langsung. Penerimaan permohonan secara langsung diajukan melalui loket penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Pesawaran Sedangkan penerimaan permohonan secara tidak langsung diajukan melalui laman sips.bawaslu.go.id
Adapun waktu pembukaan posko Permohonan sengketa proses Pasca Pengumuman DCT ini bertempat di Sekretariatan Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang beralamat Jl.Jend.A.Yani No 113 Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. dimulai sejak hari Senin Tanggal 6 November sampai Tanggal Hari Rabu Tanggal 8 November 2023 di jam kerja Pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Oleh karena itu, Sekretariat Bawaslu Pesawaran telah siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Dukungan tersebut mencakup loket penerimaan permohonan serta petugas yang ditunjuk dari staf di lingkungan sekretariat Bawaslu Pesawaran. (Red)