Advertisement
Pringsewu - Badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Pringsewu menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa Proses pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (13/11/2024)
Hadir dalam agenda tersebut, Gistiawan, S.H, M.H (Anggota Bawaslu Provinsi Lampung), Hermansyah, S.H.I, M.H (Penggiat Pemilu), Juniantama Ade Putra, S. Sos (Anggota KPU kabupaten Pringsewu), Suprondi, S. Kom (Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu), Mediansyah Resaputra, S.E (Anggota Bawaslu Pringsewu), Eko Subagio, S. Pd (Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu) Ketua dan anggota divisi (PPPS) panwaslu kecamatan se-kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi, mengajak seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan demi tahapan proses pemilu dengan riang gembira. Lebih lanjut Suprondi menyampaikan bahwa tugas dari pada pengawasan pemilu ini, merupakan tugas kita bersama sebagai masyarakat, demi terwujudnya pemilu yang damai dan bersih.
Sementara itu, Gistiawan menyampaikan bahwa Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) merupakan esensi (Roh) marwah dari Bawaslu. Ia menekankan bahwa marwah Bawaslu terletak pada kemampuan dalam menangani pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam konteks pemilihan umum.
Eks Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung itu juga mengingatkan bahwa objek dari perselisihan ini adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik dalam konteks perselisihan antara peserta dengan peserta maupun antara penyelenggara dengan peserta, pungkasnya. Gistiawan juga secara resmi membuka acara tersebut.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Juniantama Ade Putra, S.Sos (Komisioner KPU Pringsewu) dan Hermansyah, S.H.I, M.H sebagai Penggiat Pemilu terkait Implementasi Fungsi Penyelesaian Sengketa pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024. (Edwin)