Advertisement
TULANGBAWANG BARAT - Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat - Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Provinsi Lampung, soroti realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SDN 1 Indraloka II.
Sekertaris YLHBR - ABR, Provinsi Lampung, Ferdian Utama SH, mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam realisasi penggunaan BOSP tahun 2022.
"Kami lakukan investigasi. Tapi pihak sekolah sangat disayangkan tidak terbuka dalam memberikan data terkait kegiatan-kegiatan belanja dalam komponen realisasi penggunaan BOSP," terang Fedian, Senin (23/10/2023).
Ferdian menambahkan, pada tahun 2022 lalu, SDN 1 Indraloka II mendapatkan bantuan DAK fisik. Namun, dalam realisasi penggunaan BOSP di tahun 2022, terdapat pemeliharaan sarana dan prasara yang cukup besar.
"Tahap I sebesar Rp.15.201.000, tahap II Rp.5.200.000, dan tahap III sebesar Rp.11.580.000. Jadi total anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana SDN 1 Indraloka II tahun 2022 sebesar Rp.31.981.000," bebernya.
Sekertaris YLHBR - ABR, Provinsi Lampung, menambahkan, ada beberapa komponen lain pada realisasi BOSP 2022 yang patut diduga terindikasi penyalahgunaan.
Diantaranya, lanjutnya, pada komponen yang dianggarkan cukup besar dalam satu tahun. Misalnya, pada komponen pengembangan perpustakaan, kegiatan pengembangan dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, dan administrasi kegiatan sekolah.
YLHBR - ABR, Provinsi Lampung, meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang Barat agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi dengan baik terhadap seluruh realisasi penggunaan dana BOSP di seluruh sekolah.
"Selain itu juga kami minta kepada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat dan BPK dapat mengaudit seluruh penggunaan dana BOSP. Jangan ada yang main-main atau main mata, jika ada temuan tindak dengan tegas," tandasnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti terkait dengan indikasi penyalahgunaan penggunaan BOSP di SDN 1 Indraloka II. "Akan terus kami lakukan investigasi, dan jika memang kita temukan data telah terjadi penyalahgunaan maka secepatnya akan kita laporkan ke APH," tandasnya.
Kepala SDN 1 Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, Suparno, saat dikonfirmasi terkait realisasi penggunaan dana BOSP pada tahun 2022 dan 2023, mengklaim bahwa realisasi penggunaan dana BOSP telah sesuai regulasi.
Suparno mengatakan, untuk komponen pembangunan perpustakaan, pihak sekolah melakukan belanja buku melalui SIPLah. Kemudian terdapat juga langganan koran pada 5 media.
"Belanja buku tema mata pelajaran, buku teks pendamping, dan pencetakan modul. Semua belanja buku melalui SIPLah," ujarnya.
Namun Suparno, tidak dapat menunjukan bukti order atau pesanan buku dari pihak penyedia atau penerbit yang dipesan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
"Bukti order melalui aplikasi SIPLah dan tanda terima pemesanan buku telah dijadikan SPJ. Kami tidak ada fotocopynya. SPJ nya saat ini masih di Inspektorat, karena kemarin ada pemeriksaan dari Inspektorat," terangnya.
Selain dari komponen belanja buku, Suparno mengatakan, pengadaan atau belanja dilakukan secara manual ke toko. Termasuk pada Admistrasi sekolah dan belanja untuk pemeliharaan sekolah.
"Kami memberdayakan lingkungan sekitar terkait belanja yang memang barangnya ada di sekitar. Untuk SPJ-nya nota toko dan kwitansi saja," ulasnya.
Selanjutnya, pada komponen administrasi kegiatan sekolah, terdapat belanja ATK pengelolaan dan operasional rutin sekolah, dan pembelian sabun cuci.
"Kalau untuk pemeliharaan sarana dan prasarana ada pengecetan ruang kelas, pengecetan dan perbaikan WC, saluran sanitasi, dan perbaikan meja kursi meubeler," jelasnya.
Realisasi penggunaan BOSP SDN 1 Indraloka II pada tahun 2022 yang mendapat sorotan karena terindikasi terdapat penyalahgunaan anggaran yakni, pemeliharaan sarana dan prasarana dalam satu tahun 2022 sebesar Rp.31.981.000.
Pengembangan perpustakaan dalam satu tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.18.080.900, Kegiatan Pengembangan dan ekstrakurikuler pada satu tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.19.602.000, Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pada satu tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.21.492.500.
Selanjutnya yakni pada komponen administrasi kegiatan sekolah pada satu tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.26.165.000, Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik pada satu tahun 2022 dianggarkan Rp.10.242.000, dan pembayaran honorer pada satu tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.49.300.000.