KONKRIT NEWS
Kamis, Oktober 19, 2023, 15:37 WIB
Last Updated 2023-10-19T10:08:48Z
Tulang Bawang

DPD I GPN Lampung Menyoal Indikasi Kegiatan Fiktif Dinas Kesehatan Tuba

Advertisement

TULANGBAWANG - Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Gerakan Pemuda Nusantara (DPD I GPN) Provinsi Lampung, melayangkan surat somasi klarifikasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang terkait adanya dugaan kegiatan fiktif.


Ketua DPD I GPN, Provinsi Lampung, Arisandi SH, mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi kegiatan fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Kegiatan yang diduga fiktif itu yakni, anggaran sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi pada program Jampersal di Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulangbawang tahun 2022. 


"Kegiatan itu merupakan kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun 2022, bantuan operasional kesehatan Jaminan Persalinan (Jampersal)," terangnya, Kamis (19/10/2023).


Arisandi menambahkan, berdasarkan hasil investigasi tim advokasi DPD I GPN Provinsi Lampung, pada program Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang tahun 2022 terdapat anggaran sewa dan operasional TTK sebesar Rp.219.152.000 untuk seluruh Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulangbawang. 


Selain itu, lanjutnya, juga terdapat anggaran rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi untuk keluarga pasien program Jampersal tahun 2022 sebesar Rp.90.000.000 untuk seluruh Puskesmas rawat inap di daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur tersebut. 


Berdasarkan data, pada dua kegiatan itu, yakni sewa dan operasional TTK dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi itu terlaporkan teralisasi 100%.


"Kami telah melayangkan surat nomor 004/B/Somasi/GPN-LPG/X/2023 kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang. Pada tanggal 9 Oktober 2023. Tapi hingga saat ini belum mendapat balasan atau klarifikasi," beber Arisandi.


Menurut Arisandi, berdasarkan PP nomor 71/2000 pasal 2, setiap orang atau organisasi masyarakat dan LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, serta menyatakan saran dan pendapat kepada penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) atau KPK.


"Seharusnya Kepala Dinas Kesehatan dapat memberikan klarifikasi terhadap surat somasi yang telah kita layangkan tersebut," ulasnya.


Pihaknya juga menegaskan, jika pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang tidak secepatnya memberikan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut, maka pihaknya secepatnya akan menindaklanjuti dengan melaporkan dugaan tidak pidana korupsi tersebut.


Terpisah, beberapa keluarga pasien dari program Jampersal mengaku tidak mendapatkan bantuan untuk sewa dan operasional TTK dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi.


"Kami tidak mendapatkan fasilitas sewa transportasi maupun TTK. Apalagi ada bantuan alat transportasi. Semua biaya sendiri," terang salah satu warga di Banjar Agung yang mengaku sebagai pasien Jampersal pada tahun 2022 belum lama ini.


Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu warga di Menggala yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, pasien Jampersal tidak pernah mendapatkan fasilitas atau bantuan untuk sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi.


"Mana ada bantuan itu, bahkan untuk ambulance saja kita bayar sendiri. Apalagi untuk sewa dan operasional TTK. Tidak ada bantuan semacam itu," jelasnya belum lama ini.


Disisi lain, beberapa Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulangbawang saat dikonfirmasi juga sepakat mengatakan tidak ada kegiatan sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi pada program Jampersal di Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulangbawang tahun 2022.


"Untuk sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) kita tidak ada. Juga biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi pada program Jampersal juga tidak ada," terang pegawai Puskesmas Tulangbawang I. 


Hal yang sama juga dikatakan oleh kepala Puskesmas rawat inap yang lain yakni, Menggala, Penawar Jaya, Sido Harjo dan Puskesmas Gedung Karya Jitu. 


Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang, Fatoni, dan Sekertaris Aris Sandi, belum dapat dikonfirmasi. Bahkan sudah satu minggu awak media mencoba berkomunikasi untuk mendapatkan keterangan terkait permasalahan itu juga belum mendapatkan jawaban. (Red)