Advertisement
Tulang Bawang - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan Police goes to school untuk memberikan edukasi sejak dini kepada para pelajar.
Kegiatan Police goes to school ini berlangsung hari Selasa (05/09/2023), pukul 09.00 WIB s/d selesai, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Menggala, Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari ini, petugas kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Kamsel Sat Lantas, Aiptu Deny Ertanto, menggelar kegiatan Police goes to school di SMA Negeri 1 Menggala," ucap Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Dalam kegiatan ini, lanjut Iptu Glend, diikuti oleh 200 pelajar yang terdiri dari 120 orang perempuan, dan 80 orang laki-laki. Mereka merupakan pelajar kelas X, XI, dan XII di SMA Negeri 1 Menggala.
"Agar para pelajar tetap semangat dan antusias dalam mengikuti kegiatan Police goes to school, kami mengadakan kuis dan yang bisa menjawab dengan benar langsung diberikan hadiah berupa buku serta alat tulis," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kasat Lantas menerangkan, materi yang disampaikan oleh petugasnya dalam kegiatan Police goes to school yakni tentang keselamatan berlalu lintas, dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tujuannya adalah agar para pelajar menjadi faham dan mengerti tentang aturan serta tata tertib di dalam berlalu lintas, sehingga nantinya bisa mencegah dan meminimalisir terjadinya laka lantas dengan korban dari kalangan pelajar yang disebabkan oleh pelanggaran," terangnya.
Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, peran serta dan pengawasan dari orang tua sangat dibutuhkan agar para pelajar tidak mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah, karena para pelajar ini dengan alasan apapun tidak dibenarkan untuk mengendarai sepeda motor ataupun mobil.
"Bila terjadi laka lantas dengan korban dari kalangan pelajar, tetap yang disalahkan adalah orang tuanya karena mereka telah lalai dengan memberikan izin kepada anak-anak mereka yang memang belum diperbolehkan menurut Undang-Undang untuk mengendarai sepeda motor ataupun mobil," imbuh Iptu Glend. (*)