KONKRIT NEWS
Kamis, September 14, 2023, 21:50 WIB
Last Updated 2023-09-14T15:43:12Z
Bandar Lampung

Komite SDN 2 Waydadi Bantah Adanya Dugaan Praktik Pungli, Lusy: Itu Sumbangan Sukarela

Advertisement

Bandar Lampung - Wakil Ketua Komite SDN 2 Waydadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lusy Puspitasri, membantah adanya dugaan pungli yang dilakukan kepada walimurid yang mengatakan pihaknya memaksa dan mematok nilai sumbangan dengan nomonal Rp 50.000,-. Hal itu diungkapkan Lusy Puspitasari kepada media pasca beredarnya berita terkait komite dan pihak sekolah SDN tersebut yang diduga telah melakukan dugaan praktik pungli.


“Tidak ada sama sekali paksaan terkait jumlah nominal sumbangan sukarela yang diperuntukan untuk memperbaiki WC dan pembuatan sumur bor. Munculnya angka Rp. 50.000,- itu berdasarkan hasil musyawar dan kesepakatan bersma antara pihak komite sekolah dan walimurid. Bagi yang tidak mampu kami tidak memaksa mereka untuk membayar sumbangan sukarela tersebur,” ungkapnya, Kamis (14/9/2023).


Menurut Lusy, awalnya mereka tidak sengaja mengobrol dengan wali murid dan menceritkan kondisi WC yang sangat memprihatinkan serta sulitnya air. Kemudian dari hasil pembicaraan tersebut tercetuslah gerakan bersama untuk memperbaiki beberapa fasilitas yang kurang layak untuk digunakan oleh para murid, sehingga melalui musyawarah munculah angka nominal sumbangan itu.


Ditempat yang  sama, Sekretaris Komite Sekolah Fitra Liana Suri menegaskan pihaknya hanya menyampaikan aspirasi dari para walimurid kepada pihak sekolah.


“Kami selaku Komite adalah penyambung lidah wali murid ke pihak sekolah dan alhamdulilah aspirasi positif tersebut direstui pihak sekolah,” terangnya.


Fitra juga menyampaikan inisiasi tersebut jelas telah disepakati bersama para walimurid yang sempat dibahas bersama, hal itu disebabkan karena keinginan para walimurid belum dapat dipenuhi dari anggaran sekolah.


“Tujuannya bergotong-royong mendukung kemajuan sarana maupun prasarana SDN 2 Waydadi. Karena memang ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS sementara para walimurid minta disegerakan peningkatan sarana prasarana sekolah agar dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh siswa-siswi yang merupakan anak-anak dari para anggota komite dan wali murid itu sendiri.”jelasnya.


Fitra juga membantah tuduhan dugaan telah terjadi transaksi Pungutan Liar (Pungli) serta paksaan dari pihak sekolah ataupun pihak Komite.


“Namun sepertinya niat baik kami selaku anggota komite bersama wali murid lainnya tidak mendapat dukungan penuh dari beberapa pihak, sehingga tujuan baik ini belum tercapai dan terealisasi,” terangnya.


Fitra juga membantah berita yang mengatakan hal tersebut adalah pungutan yang dipaksakan, itu sangat berbeda dari faktanya.


“Sebetulnya cuma salah paham, karena pada dasarnya itu adalah sumbangan sukarela dari para komite dan dari para wali murid ke sekolah yang sudah disepakati bersama. Jadi kita harus bisa membedakan antara pungutan dan sumbangan sukarela, disitukan sudah jelas berbeda artinya,” terang Fitra. 


Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.


“Jadi sudah jelas, yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.


Pihak Komite dan Walimurid SD Negeri 2 Waydadi, Sukarame memutuskan menyetop dan memulangkan semua dana yang sebelumnya sudah terkumpul, bahkan pihaknya bersama Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Waydadi, ibu Sumiyati, S.Pd., M.Pd juga sudah memberikan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung sesuai fakta yang ada. 


“Termasuk menunjukkan tanda bukti pengembalian dana kepada Plt Kabid. Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, bapak Mulyadi. Untuk itu kami sebagai bagian dari anggota komite menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pihak sekolah dalam hal ini ibu Kepsek Sumiyati, dewan guru serta para wali murid yang mana atas terjadinya kesalahpahaman dan berita yang simpang siur mengenai penggalangan dana yang diinisiatifkan oleh kami sebagai anggota komite dan para wali murid yang telah bersama bersepakat bergotong - royong membantu dengan cara sumbangan sukarela demi mendukung kemajuan sarana maupun prasarana sekolah SDN 2 Waydadi,” tutupnya.