KONKRIT NEWS
Senin, September 18, 2023, 16:38 WIB
Last Updated 2023-09-18T09:38:58Z
Bandar LampungDaerahPemprov

Gubernur Arinal dan Pimpinan DPRD Tandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023

Advertisement

Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama Terkait Rancangan Perubahan Anggaran Daerah APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Paripurna, Senin, (18/09/2023).


Penandatanganan Raperda dilakukan Gubernur Arinal bersama Wakil Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua II Ririn Kusumaeati, dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir, serta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.


Dalam acara itu, juga dibacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung oleh Mikdar ilyas dari Fraksi Gerindra.


Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.


“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung”, tambah Arinal.


Gubernur Arinal menjelaskan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ini lebih diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.


Pemerintah Provinsi Lampung juga secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19% (tiga belas koma sembilan belas persen) dari total Belanja Daerah di luar gaji.


Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 29,05% dari Belanja Daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 Tahun diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.


Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan bagi Kepala Daerah Serentak Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, dan Badan Pengawas Pemilu.


Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen, masih di bawah 30 persen dari total Belanja Daerah di luar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.


“Terhadap belanja pegawai ini Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu,” tambah Arinal.


Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang.


Dan yang terakhir adalah Pemerintah Provinsi Lamlung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran dana bagi hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kotasebesar 20% dari total Belanja Daerah.


Gubernur Arinal mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak.
“Semoga kerja keras yang kita lakukan dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan balasan dan limpahan berkah dari Allah SWT,” ujarnya.


Rapat Paripurna ini dihadiri pula Anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris Dewan, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, Biro, Kantor pada jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Rekan-rekan Pers, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa, Seluruh Pemangku Kepentingan Pembangunan.
(Adpim)