KONKRIT NEWS
Senin, September 11, 2023, 08:26 WIB
Last Updated 2023-10-03T01:27:41Z
UINRIL

Bekali Pelaksanaan Penelitian yang Akuntabel, LP2M UIN RIL Adakan Bimtek

Advertisement



Bandar Lampung – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) melalui Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah UIN Raden Intan Lampung (RIL) bekali para dosen materi pengawasan pelaporan dan pelaksanaan penelitian yang akuntabel.


Sebanyak 48 dosen UIN RIL mengikuti pemaparan materi yang disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Metode Kualitatif di Meeting Room Gedung Academic & Research Center UIN Raden Intan Lampung, Senin (11/09/2023).


Bimtek ini diisi oleh Robiyanto Hadiwibowo SPd MAP, Auditor Madya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI yang membahas secara rinci mengenai pengawasan atas pelaksanaan penelitian yang akuntabel di lingkungan Kemenag.


“Riset itu bagaimana menciptakan, menggali, mengeksplor mengenai suatu isu atau masalah sehingga menghasilkan karya ilmiah yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Robiyanto.


Robiyanto mengatakan, penelitian diperhitungkan pertanggungjawabannya dalam kacamata akuntabilitas yaitu ekonomis, efektif, dan efisien. Dia memaparkan regulasi penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) yang sesuai dengan PMK 203 tahun 2020.


Informasi hasil pengawasan juga dijelaskan, diantaranya, ketepatan prosedur seleksi penerima anggaran dan akuntabilitas belanja anggaran bantuan penelitian dan pengabdian masyarakat.


Kemudian, kelengkapan output dan outcome sesuai tagihan masing-masing kluster, serta analisis manfaat hasil penelitian dan pengabdian masyarakat yang dapat diterima oleh instansi/lembaga/kelompok masyarakat.


Ketua LP2M, Prof Dr H Kumedi A Ja’far MH, saat membuka kegiatan dalam sambutannya berharap, usai kegiatan ini akan menambah kualitas hasil penelitian yang dibuat oleh dosen UIN Raden Intan Lampung.


Sementara, Ketua Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah, Dr Asriani MH mengatakan kegiatan ini penting untuk diadakan sehingga dosen mengetahui bagaimana regulasi penelitian di lingkungan Kementerian Agama RI dan menghindari terjadinya temuan dari pengawasan eksternal.